Dalam putusan kasasi itu, Gazalba juga dihukum membayar denda sejumlah Rp500 juta subsider empat bulan kurungan
Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU senilai Rp 62,8 miliar dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung
Laporan itu dilayang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah ditandatangani oleh Ketua KPK Nawawi Pomolango
KPK akan segera menyerahkan argumentasi dan perlawanan atas putusan sela Gazalba Saleh ini ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakpus
Gazalba didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Hari Ini, Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Sidang Perdana Gratifikasi dan TPPU
Hari ini, Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai menyatakan kasasi atas putusan bebas Terdakwa Gazalba Saleh
Hakim menyebut Gazalba tidak terbukti bersalah menerima suap pengurusan perkara kasasi pidana sengketa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana
Gazalba Saleh Jadi Saksi Buntut Kasus Hasbi Hasan
Kasus Gazalba Saleh Resmi Dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor
KPK menetapkan Gazalba sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Gazalba disangkakan dengan Pasal 12 B tentang gratifikasi dan pencucian uang
Hercules diketahui diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh