• News

KPK Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Gazalba Saleh

Budi Wiryawan | Rabu, 09/08/2023 18:35 WIB
KPK Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Gazalba Saleh Hakim Agung Gazalba Saleh

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Hari ini, Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai menyatakan kasasi atas putusan bebas Terdakwa Gazalba Saleh," kata Kepala Bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/8).

"Pernyataan kasasi diajukan dan terdaftar melalui Panitera pada PN Bandung Kelas 1A Khusus," tambahnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan jikan pihaknya telah menerima salinan putusan lengkap dan saat ini sedang dalam proses penyusunan memori kasasi.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Hakim menyebut Gazalba tidak terbukti bersalah menerima suap pengurusan perkara kasasi pidana sengketa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/8).

Vonis tersebut bertentangan dengan jaksa yang menuntut Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Gazalba didakwa menerima uang senilai SIn$20 ribu dari total Sin$110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang tersebut untuk mempengaruhi putusan agar Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.

Gazalba Saleh sudah keluar dari rumah tahanan (rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Dia keluar dari rutan KPK pukul 20.30 WIB pada Selasa (1/8).

FOLLOW US