• News

Kasus Gazalba Saleh Resmi Dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor

Ariyan Rastya | Kamis, 13/04/2023 19:40 WIB
Kasus Gazalba Saleh Resmi Dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Hakim Agung Gazalba Saleh

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh Cs ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

“Hari ini Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Gazalba Saleh, Terdakwa Prasetio Nugroho, Terdakwa Redhy Novarisza ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (13/4).

Saat ini, Gazalba, Prasetio, dan Redhy sudah bersratus tahanan Pengadilan Tipikor dan bukan lagi sebagai tahanan KPK.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam hal ini adalah KPK, masih menunggu penetapan dari PN Bandung terkait penunjukan majelis hakim.

“Tim Jaksa masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Panmud Tipikor,” tambah Ali.

Untuk dakwaan awal, JPU akan membeberkan seluruh perbuatan Gazalba Cs terkait suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

“Dalam dakwaannya, Tim Jaksa akan membeberkan dugaan perbuatan suap yang diterima Terdakwa Gazalba Saleh dkk,” pungkasnya.

FOLLOW US