Sebelumnya berdasarkan putusan kasasi MA pada 23 Maret 2019, MA memperberat hukuman advokat Fredrich Yunadi menjadi penjara selama 7,5 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan.
Fredrich Yunadi oleh pengadilan tingkat pertama divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan memastikan pihaknya akan menghadiri persidangan.