• News

Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas

Budi Wiryawan | Rabu, 24/04/2024 19:05 WIB
Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi bersama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan Anggota dewan Pengawas (Dewas) Albertina Ho ke Dewas KPK.

"Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 menyatakan: Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib: melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Insan Komisi," kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Rabu 24 April 2024.

"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri," imbuhnya.

Materi laporan yang dilayangkan Ghufron terhadap Albertina Ho terkait dugaan penyalahgunaan wewenangnya atas permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK," sebut Ghufron.

Menurut Ghufron, Dewas KPK hanya berperan sebagai lembaga pengasawan, sehingga terlalu jauh apabila sampai meminta analisis transaksi keuangan pegawai KPK.

"Padahal dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum [bukan penyidik] karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengakui dirinya dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. "Betul, saya yang dilaporkan," akui Albertina.

FOLLOW US