Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: ANTARA)
JAKARTA - Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, melaporkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik, Rabu, 15 April 2026.
Budi dilaporkan atas pernyataannya saat menyampaikan materi pemeriksaan penyidik terhadap saksi Faizal dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Kami datang ke Dewan Pengawas KPK untuk menyampaikan surat pengaduan resmi dan kami berharap Dewas yang dibentuk oleh dukungan partisipasi publik dalam rangka transparansi penegakan hukum lebih khusus pada KPK segera merespons laporan kami,” kata Faizal.
Faizal mengatakan, Budi diduga menggunakan fasilitas lembaga antirasuah untuk membentuk opini publik yang tidak sesuai fakta.
"Semua tuduhan, opini yang dia bangun, termasuk yang terakhir menyangkut dengan fitnah besar, kebohongan besar bahwa KPK telah menyita barang dari kami, itu akan menjadi bukti tambahan di Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Sebelum itu, Faizal juga sudah melaporkan Budi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan pihaknya telah menyita enam barang bukti terkait kasus ini dari Faizal Assegaf. Beberapa bukti yang disita ialah barang elektronik.
"Seingat saya ada enam item yang disita dari yang bersangkutan. Ada beberapa alat elektronik dan sesuai kebutuhan teman-teman juga, rencana besok kami akan menunjukkan barang-barang yang disita tersebut,” kata Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa, 14 April 2026 .
Budi mengatakan, Faizal sudah mengaku kepada penyidik terkait penerimaan barang dari tersangka kasus dugaan korupsi DJBC tersebut.
Faizal Assegaf diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada 7 April 2026. Selain dia, KPK juga memanggil Pegawai Bea Cukai atas nama Muhammad Mahzun dan Rahmat sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap ketiga orang saksi tersebut untuk melengkapi berkas perkara tujuh orang tersangka kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi.
Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.
Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Pegawai Ditjen BerCukai Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Teruntuk pihak dari PT Blueray, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).