Kejagung kemudian menetapkan tiga mantan petinggi BGN tersebut sebagai tersangka korupsi.
Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli titik SPPG
Jefri masih enggan membeberkan detail penggeledahan tersebut, termasuk perkara yang sedang diusut Kejagung
Per 19 Januari 2026 malam total 21.102 SPPG dan sudah bisa menjangkau 58,3 juta penerima manfaat
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menjangkau 39,2 juta penerima
Tambahan anggaran untuk melayani 82,9 juta penerima Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai arahan percepatan dari Presiden
Prabowo Percepat Target, Anggaran MBG Bertambah Rp100 Triliun
Dadan Sebut Badan Gizi Dibentuk Untuk Laksanakan Program Prioritas Prabowo