Aturan dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) mengatur bahwa lembaga pengelola secara sah harus menjamin keamanan, dalam hal data pemilih ini ialah KPU.
KPU Pastikan Tak Ada WNA Dalam DPT Pemilu di Daerah Perbatasan
Bawaslu menemukan empat juta lebih warga yang masuk DPT belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Jumlah DPT tersebut terdiri dari 102.218.503 pemilih laki-laki dan 102.588.719 pemilih perempuan
Pemilu 2024, KPU Tetapkan 204 Juta Pemilih
DPT ini tersebar di 309 kabupaten/ kota, 4.242 kecamatan, 46.747 kelurahan atau desa, atau di 298.939 tempat pemungutan suara (TPS).