• Info DPR

Komisi I: KPU Harus Tanggung Jawab Soal Kebocoran Data DPT

Aliyuddin Sofyan | Kamis, 30/11/2023 22:18 WIB
Komisi I: KPU Harus Tanggung Jawab Soal Kebocoran Data DPT Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari. Foto: dpr.go.id

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertanggung jawab terkait kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di situs kpu.go.id. Hal tersebut berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Jadi di Undang-Undang PDP (Perlindungan Data Pribadi) itu amanatnya kita enggak mau tahu itu dicolong oleh siapa, itu bagian berikutnya, tapi bahwa sampai kecolongan, ini harus tanggung jawab KPU," kata Kharis saat memimpin jalannya Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Gedung Nusantara II, DPR RI, RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Untuk itu, dia menyebut proses identifikasi pelaku peretas data Pemilu 2024 yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum, tidak berarti menghilangkan tanggung jawab KPU itu sendiri dalam menjamin keamanan data pemilih.

Aturan dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) mengatur bahwa lembaga pengelola secara sah harus menjamin keamanan, dalam hal data pemilih ini ialah KPU.

"Bahwa kemudian nanti harus dicari siapa yang nyolong (data) itu iya, tapi bahwa pengelola data  (KPU) bertanggung jawab menjamin keamanan," ucap Politisi Fraksi PKS ini.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa dugaan kebocoran data Pemilu 2024 menjadi peringatan bagi KPU untuk lebih berhati-hati dalam mengelola sistem pemilu. Adapun pelakunya sedang diidentifikasi oleh aparat penegak hukum.

“Dan ini juga peringatan juga buat KPU untuk jaga sistemnya lebih baik," katanya.

Abdul Kharis pun menyepakati bahwa baik KPU selaku penyelenggara pemilu maupun pelaku peretasan data Pemilu 2024 harus bertanggung jawab atas dugaan kebocoran data yang terjadi jika merujuk pada UU PDP. Selain itu, dia mengatakan bahwa Kemenkominfo turut berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Polri untuk mengusut dugaan kebocoran data di KPU.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A. Bachtiar mengatakan pihaknya menemukan dugaan kebocoran data pemilih dalam situs kpu.go.id lewat patroli siber yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).

Hal itu terkait munculnya peretas anonim bernama "Jimbo" yang mengklaim telah meretas situs KPU dan mengakses data pemilih dari situs tersebut. Akun tersebut membagikan 500 ribu data contoh dalam satu unggahan di situs BreachForums. Situs tersebut biasanya digunakan untuk menjual data-data hasil peretasan. Jimbo juga memverifikasi kebenaran data dengan beberapa tangkapan layar dari situs cekdptonline.kpu.go.id.

FOLLOW US