• Info DPR

Muhaimin Minta KPU dan Kemendagri Tindaklanjuti Temuan 4 Juta DPT Non e-KTP

Yahya Sukamdani | Selasa, 04/07/2023 19:10 WIB
Muhaimin Minta KPU dan Kemendagri Tindaklanjuti Temuan 4 Juta DPT Non e-KTP Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar.

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Abdul Muhaimin Iskandar meminta pemerintah segera menindaklanjuti temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait 4 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) non e-KTP.

"Saya minta pemerintah segera menindaklanjuti temuan Bawaslu. 4 juta DPT ini tanpa e-KTP ini bukan data sedikit, jadi betul-betul cermat diatasi agar kemudian mereka bisa ikut berpartisipasi di Pemilu," kata Muhaimin, Selasa (4/7/2023).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa juga mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dapat berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catat Sipil (Dukcapil) di berbagai daerah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dapat melakukan sinkronisasi DPT dengan data penduduk guna menyelamatkan hak suara jutaan pemilih baru.

"Mumpung masih ada waktu, saya kira semua stakeholder terkait seperti KPU dan juga Kemendagri perlu duduk bersama, koordinasi dan mencari solusi untuk 4 juta DPT itu," tegasnya.

Di sisi lain, Muhaimin juga meminta KPU untuk mengantisipasi penambahan atau pengurangan data pemilih, mengingat data yang disebutkan oleh Kemendagri bersifat dinamis dan masih ada waktu hingga dua tahun ke depan. Ia juga mengingatkan setiap penyelenggara Pemilu untuk memaknai banyaknya masyarakat yang akan menjadi pemilih sebagai momentum untuk meningkatkan penggunaan hak suara dalam pemilu mendatang.

"Semakin banyak partisipasi masyarakat, tentu saja semakin bagus kualitas Pemilu kita. Ini artinya demokrasi tegak lurus dan berjalan sesuai cita-cita reformasi. Jadi saya tekankan penyelenggara Pemilu harus menjamin betul hak pilih kaum muda kita," pungkas legislator Dapil Jawa Timur VIII tersebut.

Sebelumnya, Bawaslu menemukan empat juta lebih warga yang masuk DPT belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Hal ini berdasarkan hasil pencermatan pemilih potensial non e-KTP berdasarkan lampiran berita acara (BA) KPU di tingkat provinsi.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty juga menjelaskan jutaan DPT yang belum memiliki e-KTP merupakan pemilih baru. Saat ini melakukan belum melakukan perekaman KTP elektronik namun telah usia 17 tahun saat hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

FOLLOW US