Kasus penipuan investasi yang diduga melibatkan sejumlah publik figur ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar.
Berbagai laporan transaksi investasi ilegal yang diketahui cukup beragam, meliputi transaksi pembelian aset, transaksi keuangan mencurigakan, transaksi keuangan tunai, serta pengiriman uang dari dan ke luar negeri.
Perlu ada sinkronisasi berbagai kebijakan terkait ekonomi digital, seperti kripto, digital trading dan sejenisnya. Sehingga, perdagangan online-offline atau antara komoditi digital ke currency digital dapat terjadi melalui lembaga keuangan yang teratur dan yang diatur.