• News

LBH AMK Laporkan Dugaan Investasi Bodong Alkes ke Polda Metro

Budi Wiryawan | Jum'at, 21/01/2022 21:05 WIB
LBH AMK Laporkan Dugaan Investasi Bodong Alkes ke Polda Metro LBH AMK dampingi tiga korban invetasi bodong Alkes Covid-19 (Istimewa)

JAKARTA - Negara memberikan perhatian khusus pada penanganan Pandemi Covid-19. Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki penyebaran Covid-19 yang cukup tinggi.

Update data terakhir per Januari 2022 menunjukkan angka positif sebesar 4.275.528, dengan angka yang sembuh sebesar 4.120.540, serta yang meninggal dunia akibat Covid-19 sebanyak 144.192.

Imbasnya, permintaan alat kesehatan (Alkes) pada sektor pemerintah maupun swasta meningkat. Hal tersebut kemudian menjadi peluang bisnis untuk sebagian besar orang yang ingin mendapatkan keuntungan melalui Investasi Alkes.

Peluang investasi tersebut juga menjadi pintu bagi pelaku tindak kejahatan yang menjadikan investasi alat kesehatan sebagai modus penipuan yang dibungkus dengan label bisnis investasi.

Lembaga Bantuan Hukum (PBH) Aliansi Muda Keadilan mengadvokasi tiga orang korban penipuan investasi bodong alat kesehatan dengan berbagai modus. Ketua Bidang Hukum LBH AMK Adi Kurniawan mengakui jika adala beberapa orang korban lagi juga meminta pendampingan atas investasi bodong ini.

“Nilai kerugian materil yang diderita oleh tiga korban jika diakumulasi jumlahnya kurang lebih sekitar Rp1 Miliar. Dari pengakuan klien kami yang menjadi korban, total kerugian jika diakumulasi untuk seluruh korban itu sekitar Rp30 Miliar, di mana muara uang tersebut hanya pada satu orang pelaku saja,” kata Adi.

Selanjutnya Ketua Bidang Hukum LBH AMK M Faiz Putra Syanel menjelaskan, salah satu modus yang dilakukan oleh pelaku penipuan tersebut adalah dengan membuat perjanjian tertulis dengan sistem bagi hasil terhadap calon korbannya. Pembagiannya sebesar 10 persen dari modal yang disetor.

"Namun setelah uang modal tersebut diserahkan, dalam beberapa bulan pelaku sudah tidak bisa dihubungi dan sampai sekarang keberadaan pelaku belum diketahui dan identitasnya sudah diberikan kepada kami untuk kami teruskan kepada Pihak Kepolisian,” kata Faiz.

Kemudian Ketua Umum LBH Aliansi Muda Keadilan Denny Felano menegaskan, jika telaj laporkan hal ini ke Kapolda Metro Jaya melalui Surat No. 10/SU/LBH.AMK/I/2022 yang sudah diterima oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 18 Januari 2022.

"Diharapkan informasi yang kami sampaikan tersebut dapat membantu Pihak Kepolisian dan LBH Aliansi Muda Keadilan siap membantu Pihak Kepolisian untuk mengungkap kasus ini seadil – adilnya agar tidak ada korban – korban berikutnya dan membuat efek jera bagi pelaku," kata Denny.

LBH Aliansi Muda Keadilan meminta Pihak Kepolisian memberikan atensi khusus terhadap kasus investasi bodong yang dibalut dengan bisnis investasi alat kesehatan ini, karena tindakan tersebut sangat meresahkan beberapa kalangan masyarakat, terutama, juga menimbulkan trauma bagi upaya kemajuan ekonomi dengan jubah investasi saat Pandemi ini.

"Kami sangat yakin Institusi Kepolisian khususnya Polda Metro Jaya dapat mengungkap kasus ini dan segera menangkap pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Denny.

FOLLOW US