• News

Komisi XI DPR RI Setujui PMN ASDP 12 Unit Kapal Senilai Rp388 Miliar

Yahya Sukamdani | Minggu, 01/10/2023 21:27 WIB
Komisi XI DPR RI Setujui PMN ASDP 12 Unit Kapal Senilai Rp388 Miliar Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Foto: asdp/katakini

JAKARTA -  Komisi XI DPR RI menyetujui pelaksanaan Penyertaan Modal Negara (PMN) Non Tunai untuk PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berupa Barang Milik Negara (BMN) sejumlah 12 unit kapal penumpang dengan nilai sebesar Rp388 miliar di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, pada pekan lalu.

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi menjelaskan tujuan dari pemberian BMN ini selaras dengan salah satu misi Pemerintah yakni mempertahankan tingkat jasa pelayanan serta melakukan konsolidasi melalui restrukturasi dan reformasi di bidang sarana dan prasarana perhubungan khususnya di bidang jasa penyeberangan.

ASDP melihat PMN dapat memberikan manfaat baik dari sisi negara maupun masyarakat, diantaranya meningkatkan kontribusi ASDP kepada negara berupa pajak dan dividen serta mengurangi beban pengeluaran keuangan negara yang bersumber dari APBN untuk biaya pemeliharaan kapal,” ujarnya, Minggu (1/10/2023).

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan dalam kesimpulan rapat Komisi XI DPR juga menyatakan pemberian PMN ini bertujuan untuk melayani masyarakat, dan signifikansi peningkatan struktur permodalan dan kapasitas usaha perusahaan.

“Komisi XI DPR menyetujui pelaksanaan PMN Non-Tunai TA 2023 berupa Barang Milik Negara sejumlah 12 unit kapal penumpang dengan nilai wajar sebesar Rp 388.564.810.000 kepada ASDP yang bertujuan untuk pelayanan masyarakat, meningkatkan struktur permodalan, dan kapasitas usaha perusahaan,” tukasnya.

PMN ini dinilaiu turut memberikan dampak positif untuk ASDP, seperti adanya penambahan jumlah aset perusahaan, memberikan kejelasan status aset, dan meningkatkan kinerja operasional dan kinerja keuangan perusahaan.

Adapun 12 kapal (kapal motor penyeberangan/KMP) ASDP yang termasuk dalam BMN adalah sebagai berikut.

  • KMP Drajat Paciran yang melayani lintasan Bahaur – Paciran;
  • KMP Kokonao yang melayani lintasan Pomako – Atsy, lintasan Atsy – Ecy, lintasan Atsy – Ewer, lintasan Ewer – Agats, lintasan Agats – Sawaerma, dan lintasan Sawaerma – Mumugu;
  • KMP Lakaan yang melayani lintasan Kupang – Larantuka;
  • KMP Lompa yang melayani lintasan Bastiong – Moti, lintasan Moti – Makian, lintasan Makian – Kayoa, lintasan Kayoa – Babang, dan lintasan Babang – Saketa;
  • KMP Membrano Foja yang melayani lintasan Biak – Teba, lintasan Teba – Bagusa, lintasan Bagusa – Trimuris, lintasan Trimuris – Kasonaweja , dan lintasan Bromsi – Biak;
  • KMP Bamega Jaya yang melayani lintasan Pulau Laut Timur – Sebuku;
  • KMP Ihan Batak yang melayani lintasan Ajibata – Ambarita;
  • KMP Pora-Pora yang melayani lintasan Ajibata – Ambarita;
  • KMP Munggiyanggo Hulalo yang melayani lintasan Kalianget – Jangkar, lintasan Jangkar – Kangean, dan lintasan Kalianget – Kangean;
  • KMP Koloray yang melayani lintasan Daruba – Zum Zum, lintasan Daruba – Koloray, dan lintasan Daruba – Dodola;
  • KMP Opudi yang melayani lintasan Sorowako – Nuha;
  • KMP Pangkilang yang melayani lintasan Timampu – Tokalimbo.

FOLLOW US