Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkapkan bahwa ada momen sejarah luarbiasa yang ditoreh para pendiri bangsa Indonesia saat menyepakati Pancasila sebagai dasar negara, yakni kebersamaan dan saling berkorban untuk mencapai tujuan pembentukan negara Republik Indonesia.
Muzani antara lain mengatakan, sejak lama Orang Tegal (Ortega) sudah berkontribusi besar dalam kehidupan ibukota Jakarta. Bagaimana repotnya warga Jakarta kata Muzani jika tidak ada Warung Tegal alias Warteg.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menghadiri halal bihalal dengan keluarga besar Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia di Jakarta. Pada kesempatan itu, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia mengusulkan agar mosi integral Natsir diperingati sebagai Hari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menggelar halalbihalal dan silaturahmi dengan keluarga besar Sekretariat Jenderal MPR RI, di Ruang Rapat Ketua MPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Muzani menjelaskan, perjuangan rakyat Palestina harus mendapat dukungan penuh dan dihargai. Jangan sampai perjuangan yang sudah berjalan puluhan tahun ini dirusak dengan tindakan radikal dari kelompok-kelompok yang justru hanya menambah beban perjuangan itu.
Ahmad Muzani mengungkapkan bahwa kegiatan mudik gratis ke Lampung ini merupakan bentuk kepedulian MPR dan elemen masyarakat lain, dalam hal ini BNI dan Persatuan Mahasiswa Lampung Jakarta kepada rakyat yang membutuhkan
Muzani menyampaikan terima kasih atas kunjungan Mahmoud Al Habbash beserta delegasi. Ia menegaskan sikap dan dukungan pemerintah Indonesia terhadap kemerdekaan dan kedaulatan negara Palestina serta mengecam segala bentuk agresi dan penjajahan yang dilakukan oleh Israel.
Muzani menyampaikan saat ini banyak masyarakat yang bersyukur kepada Al Azhar. Karena para alunni Al Azhar memiliki pengaruh penting dalam pemahaman Islam yang damai sejuk rahmatan lil alamin bagi Indonesia
Ahmad Muzani menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 12 Ayat (3) terkait pengucapan sumpah/janji Anggota MPR pengganti antarwaktu.