Ketua MPR RI Ahmad Muzani (depan) usai melakukan pertemuan dengan pimpinan Mahkamah Agung di Jakarta, Selasa (14/7/2026). Foto: mpr/katakini
JAKARTA – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan independensi kekuasaan kehakiman merupakan syarat utama untuk memperkuat Indonesia sebagai negara hukum.
Penegasan itu disampaikan Muzani, usai pertemuan pimpinan MPR dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA) dalam agenda silaturahmi kebangsaan menjelang Sidang Tahunan MPR 2026, di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
"Di antara pembicaraan kami tadi, kami telah menyepakati beberapa hal, antara lain perlunya terus menjunjung tinggi supremasi hukum dengan menjaga independensi kehakiman. Independensi kehakiman adalah cara untuk terus meneguhkan Indonesia sebagai negara hukum," kata Muzani.
Ia menegaskan, MPR menghormati sepenuhnya kewenangan Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Karena itu, MPR tidak akan mencampuri urusan yang menjadi ranah internal lembaga peradilan.
Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga juga membahas berbagai tantangan yang dihadapi Mahkamah Agung, mulai dari tingginya jumlah perkara hingga kebutuhan memperkuat kualitas pelayanan peradilan.
Muzani mengapresiasi langkah MA yang memanfaatkan sistem peradilan berbasis elektronik untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ia menyebut digitalisasi peradilan telah memberikan dampak positif, termasuk menghemat penggunaan sekitar 23 ton kertas dan mengurangi risiko kehilangan maupun penyalahgunaan berkas perkara.
Selain itu, Muzani menilai penguatan independensi lembaga peradilan juga perlu didukung oleh aspek pembiayaan.
Menurutnya, gagasan mengenai independensi anggaran Mahkamah Agung patut mulai dipikirkan agar kekuasaan kehakiman dapat menjalankan fungsi konstitusionalnya secara optimal tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas.
Muzani juga menyoroti tantangan regenerasi hakim. Mahkamah Agung masih membutuhkan sekitar 1.600 hakim baru, sementara sekitar separuh dari total 8.600 hakim yang saat ini bertugas diperkirakan memasuki usia pensiun dalam lima hingga sepuluh tahun mendatang.
Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi pekerjaan rumah bersama untuk memastikan keberlanjutan sistem peradilan yang profesional, berintegritas, dan independen.