Komisi III Minta PPATK Dalami Temuan Transaksi Setarus Caleg Rp51,4 Triliun

Aliyudin Sofyan | Jum'at, 12/01/2024 13:19 WIB


Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut laporan penerimaan dana untuk para bendahara parpol itu didapatkan dari International Fund Transfer Instruction (IFTI) terhadap 100 orang yang terdapat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: dpr

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mendalami temuan transaksi mencurigakan yang dilakukan 100 calon legislative (caleg) sebesar Rp 51,4 triliun.

“Ada baiknya, kalau PPATK sekalian lakukan pendalaman terlebih dahulu terkait temuan dana mencurigakan di 100 caleg, bahkan lebih ini,” kata Sahroni seperti dlansir dpr.go.id, Jumat (12/1/2024).

Menurut Sahroni, pendalaman ini untuk mengetahui apakah masuk kategori tindak pidana atau sumbangan. Sebab, kata dia, hal ini jelas berbeda sehingga perlu didalami lagi temuan dugaan transaksi mencurigakan tersebut.

“Aliran uang ini kategorinya apa? Tindak pidana kah atau justru ternyata sumbangan? Karena itu jelas sangat berbeda nantinya. Jadi agar publik tidak berspekulasi yang macam-macam, mending dicek ulang sekalian. Nanti kalau ada unsur pidananya, baru kita gas,” jelas Politisi Fraksi NasDem ini.

Baca juga :
Habiburokhman Apresiasi BEM-IKM FH UI Respons Cepat Kasus Pelecehan

Maka dari itu, Sahroni meminta PPATK membuka semua pihak yang diduga menerima aliran dana dari luar negeri. Sehingga, kata dia, isu yang dimunculkan PPATK tidak hanya menjadi bola panas di tengah masyarakat. Bila ada dugaan unsur pidana, langsung diserahkan kepada penegak hukum.

Baca juga :
Ini Berbagai Nasihat dari Rasulullah SAW untuk Para Wanita Muslim

“Semisal sudah jelas bahwa benar ada temuan unsur pidananya, PPATK harus pastikan bisa tuntaskan kasus ini. Serahkan data tersebut ke aparat penegak hukum, lalu kawal hingga ada penyelesaian. Jangan kita hobi buat publik gaduh, tapi habis itu menghilang tidak ada kelanjutan. Ini harus di-spill (bocorkan). Jangan seperti kasus transaksi Rp349 triliun, sudah sampai mana coba? Publik enggak pernah tuh dikasih tahu update-nya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut laporan penerimaan dana untuk para bendahara parpol itu didapatkan dari International Fund Transfer Instruction (IFTI) terhadap 100 orang yang terdapat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu.

Baca juga :
6 Tanda Tubuhmu Kekurangan Vitamin C yang Jarang Disadari

Menurut Ivan, pada DCT itu terdapat penerimaan dana sebesar Rp 7,7 triliun dari luar negeri terhadap 100 DCT tersebut. Bahkan, juga ada yang mengirimkan dana ke luar negeri sebesar Rp 5,8 triliun.

Ia menjelaskan dalam temuan ini, 100 orang dalam DCT yang menerima uang dari luar negeri dan mengirim uang ke luar negeri bisa berbeda.

Laporan tersebut, kata Ivan, berupa dugaan transaksi pembelian barang yang dilakukan secara tidak langsung, terkait dengan upaya kampanye dan aktivitas lainnya senilai Rp592 miliar.

“Ada laporan transaksi pembelian barang yang ini secara tidak langsung kita ketahui ada terkait dengan upaya kampanye dan segala macam, itu ada 100 DCT yang melakukan transaksi pembelian barang senilai Rp 592 miliar sekian,” katanya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Komisi III PPATK Dana mencurigakan Caleg