Susul OTT BNPB, KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka

M.Habib Saifullah | Rabu, 14/10/2026 17:41 WIB


Penetapan tersangka itu dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa 14 orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: ANTARA)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Penetapan tersangka itu dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa 14 orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 13 Oktober 2026 kemarin.

"Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 14 Oktober 2026.

Berdasarkan informasi, terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelima orang itu di antaranya adik dari Kepala BNPB Letjen Suharyanto berinisial BM dan tenaga ahli yang juga orang kepercayaan Suharyanto berinisial RCH. Pihak lainnya yang menyandang status tersangka, yakni PPK BNPB berinisial GPS serta dua orang swasta.

Baca juga :
Peringatan dari Nabi untuk Orang yang Meremehkan Shalat

KPK belum menyampaikan informasi resmi mengenai identitas para tersangka maupun konstruksi lengkap perkara. Hal itu baru akan disampaikan pada saat konferensi pers.

Baca juga :
Kalah dari Atletico Madrid, Tielemans Akui Timnya Kesulitan

KPK memastikan akan segera menahan para tersangka tersebut. Namun, Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian, yang turut diamankan dalam OTT, tidak termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Rustian merupakan satu dari 14 orang yang diamankan dan sempat menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Saat ini, Rustian masih berstatus sebagai saksi dan telah diperbolehkan pulang.

Baca juga :
Ketika Gaji Besar Tetapi Hati Tidak Pernah Tenang

"Sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi, maka dapat kembali," katanya.

Rustian terlihat keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.58 WIB. Rustian yang mengenakan masker tak berkomentar apa pun dan memilih meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan taksi.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
OTT BNPB KPK BNPB OTT KPK