Peraih Nobel Bangladesh Dihukum, Pendukung Sebut Kasusnya Bermuatan Politik

Yati Maulana | Selasa, 02/01/2024 01:01 WIB


Peraih Nobel Bangladesh Dihukum, Pendukung Sebut Kasusnya Bermuatan Politik Pengusaha sosial Bangladesh, ekonom, peraih Nobel, dan pemimpin masyarakat sipil Muhammad Yunus di Duesseldorf, Jerman pada 24 Mei 2023. Foto via Reuters

DHAKA - Pengadilan di Bangladesh pada Senin, 1 Januari 2024 menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada peraih Nobel Muhammad Yunus karena pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan, kata jaksa, sebuah kasus yang diklaim oleh para pendukungnya bermotif politik.

Yunus, 83 tahun, dan Bank Grameen miliknya memenangkan hadiah perdamaian tahun 2006 atas upaya mereka mengentaskan jutaan orang dari kemiskinan dengan memberikan pinjaman kecil di bawah $100 kepada masyarakat miskin pedesaan di Bangladesh, yang memelopori gerakan global yang sekarang dikenal sebagai kredit mikro.

Namun Perdana Menteri Sheikh Hasina menuduhnya `menghisap darah orang miskin`. Para pendukungnya mengatakan pemerintah berusaha mendiskreditkannya karena ia pernah mempertimbangkan untuk mendirikan partai politik untuk menyaingi Liga Awami pimpinan Hasina.

Yunus dan tiga karyawan Grameen Telecom, perusahaan yang ia dirikan, pada hari Senin divonis bersalah karena melanggar undang-undang ketenagakerjaan. Menanggapi permohonan yang diajukan oleh para terpidana, namun pengadilan memberikan mereka jaminan sambil menunggu kemungkinan banding.

Baca juga :
Baleg DPR Akan Panggil Sejumlah Pihak Bahas Putusan MK Soal Kerugian Negara

“Pengadilan mengabulkan jaminan mereka, memberi mereka waktu satu bulan untuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan,” kata jaksa Khurshid Alam Khan.

Baca juga :
Mendes Yandri Dorong Kerjasama Pengentasan Daerah Tertinggal dengan China

Khaja Tanvir, salah satu pengacara Yunus, mengatakan kasus tersebut bermotif politik dan bertujuan untuk melecehkan Yunus.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia menuduh pemerintahan Hasina, yang sedang mengincar masa jabatan keempat berturut-turut dalam lima pemilu pada 7 Januari, menargetkan perbedaan pendapat politik.

Baca juga :
Klok Sebut Persib Sempat Kewalahan saat Hadapi Bali United
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Peraih Nobel Muhammad Yunus Dihukum