KPK Amankan Gubernur Maluku Utara

Budi Wiryawan | Selasa, 19/12/2023 12:25 WIB


Mereka ditangkap karena diduga melakun tindak pidana korupsi terkait lelang jabatan dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Logo KPK ( foto: republika.co.id)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Senin, 18 Desember 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, total ada 15 orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut. Mereka ditangkap tim KPK di wilayah Jakarta dan Kota Ternate.

"Sejauh ini sekitar lebih dari 15 orang yang ditangkap baik di Jakarta Selatan maupun di kota Ternate. Di antaranya benar Gubernur Maluku Utara dan bebetapa pejabat lainnya serta pihak swasta," kata Ali dalam keterangannya, Selasa, 19 Desember 2023.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan para pihak tersebut masih berstatus terperiksa dan sedang menjalani pemeriksaan di Kantor KPK.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

"Selengkapnya akan kami sampaikan setelah memastikan seluruh proses kegiatan selesai," ucap Ali.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

Mereka ditangkap karena diduga melakun tindak pidana korupsi terkait lelang jabatan dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Maluku Utara Abdul Gani Kasuba