Draf RUU DKJ, Bang Dai Protes Gubernur Jakarta Akan Ditunjuk Presiden

Aliyudin Sofyan | Rabu, 06/12/2023 20:18 WIB


Prof Dailami juga memprotes dalam Draf RUU DKJ tidak ada klausul mengenai Lembaga Adat sebagaimana yang diamanahkan oleh UUD 1945 Pasal 18B ayat 2. Anggota DPD RI dari Provinsi DKI Jakarta, Prof. Dailami Firdaus. Foto: dok. katakini

JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil  Jakarta,  Prof. DR. H Dailami Firdaus SH. LLM. MBA (Bang Dai) memprottes rencana penunjukkan langsung  Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden, seperti tertuang dalam Draf RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang saat ini sedang dibawas oleh DPR dan pemerintah.

“Aturan  yang mengatur penunjukkan langsung tersebut terdapat pada  Pasal 10 Bab IV ayat 2. Isinya  jabatan gubernur dan wakil gubernur ditetapkan oleh Presiden RI. Dengan kata lain, Pilkada di Jakarta dihilangkan,” kata Bang Dai, Rabu (6/12/2023).

Bang Dai juga melihat RUU tersebut tidak mengakomodir aspirasi masyarakat Jakarta, sehingga akan mengakibatkan kemunduran demokrasi dan mengesampingkan hak memilih masyarakat Jakarta.

Prof. Dailami yang pada Pemilu 2024 ini  maju kembali menjadi  calon anggota DPD DKI, dengan  nomor urut 6, menegaskan, aturan tersebut menghilangkan keistimewaan Jakarta. Karena didalam proses pemilihan kepala daerah, Jakarta memiliki kekhususan yaitu harus 50% plus 1.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

“Menurut saya ini adalah suatu hal yang sangat tidak tepat. Karena dengan demikian kekuasaan penuh akan kembali tersentral,” tambahnya.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

Draf tersebut juga dinilainya bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18 ayat 4.  Di mana dalam pasal tersebut diatur  gubernur, bupati, walikot dipilih secara demokratis.

“Apabila draf ini disepakati maka legitimasi gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk akan lemah. Dikarenakan masyarakat Indonesia, bukan hanya Jakarta,  sudah terbiasa dengan sistem pemilihan langsung,” tambahnya lagi.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

Prof Dailami juga memprotes dalam Draf RUU DKJ tidak ada klausul mengenai Lembaga Adat sebagaimana yang diamanahkan oleh UUD 1945 Pasal 18B ayat 2 yaitu "Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat serta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang undang."

Artinya Draft Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta sangat terlihat tidak mengakomodir aspirasi dari masyarakat Jakarta itu sendiri sehingga akan mengakibatkan kemunduran demokrasi dan mengesampingkan hak memilih masyarakat Jakarta.

“Sebagai Anggota DPD RI dan Putra Daerah, saya meminta agar teman teman di Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah tetap memasukan poin Pemilihan Langsung Kepala Daerah dan juga Mengakomodir serta mengakui keberadaan Lembaga Adat Masyarakat Betawi secara utuh dan penuh sesuai dengan undang undang dan peraturan yang berlaku,” pintanya tegas.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Bang Dai Prof Dailami RUU DKJ