Pansus RUU Kelautan: Fungsi Penjaga Laut dan Pantai Lemah

Aliyudin Sofyan | Senin, 20/11/2023 21:27 WIB


Selama ini terlalu banyak instasi yang melakukan pemeriksaan sehingga menimbulkan ketidakjelasan hukum. Wakil Ketua Pansus RUU Kelautan, Slamet. Foto: dpr

BATAM - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Kelautan, Slamet menyampaikan bahwa laut Indonesia harus dapat dikelola dengan baik untuk kesejahteraan dan keamanan negara.

"Kelemahan kita saat ini adalah Coast Guard (Penjaga Laut dan Pantai) yang belum kuat dan belum jelas di undang-undang kita. Sehingga, masukkan yang kita dapat tadi, itu yang akan kita masukkan ke undang-undang mengenai Coast Guard itu apa dan fungsinya seperti apa," ujar Politisi Fraksi PKS tersebut, Senin (20/11/2023).

Slamet juga menggali informasi terkait bagaimana pelaksanaan penyelenggaraan keamanan dan keselamatan laut yang dilakukan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dan Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai, apakah perlu penggabungan fungsi keduanya dalam satu lembaga.

"Dengan penguatan keamanan laut melalui Coast Guard, kedaulatan negara akan terjaga dan tidak akan dilecehkan oleh negara lain. Selain itu, kesejahteraan bagi nelayan dan usaha jasa maritim akan ada jaminan kedepannya, tegasnya.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

Menanggapi pertanyaan dan pernyataan Wakil Ketua Pansus, Rahmat Nasution selaku perwakilan dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam menyampaikan bahwa memang perlu adanya perubahan dalam UU Kelautan terutama mengenai aturan adanya satu lembaga saja yang melakukan tugas pemeriksaan kapal yang berlabuh ke perairan Indonesia.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Ia merasa selama ini terlalu banyak instasi yang melakukan pemeriksaan sehingga menimbulkan ketidakjelasan hukum.

"Mungkin di dalam UU nanti yang dapat memberikan manfaat. Ketika kapal diperiksa oleh instansi yang berwenang itu harus jelas tindak pidananya. Jangan sampai kapal belum jelas tindak pidananya, lalu langsung ditarik ke pangkalan sehingga itu akan menimbulkan kerugian untuk para pelaku jasa maritim," imbuhnya.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?

Hal tersebut juga akan menimbulkan kerugian bahan bakar, waktu, dan kerusakan muatan apabila kapal-kapal yang belum jelas tindak pidananya langsung disimpan di pangkalan tanpa adanya kejelasan. Ini membuat kapal dari luar negeri enggan melewati Indonesia dan lebih memilih berlabuh ke Singapura.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Pansus RUU Kelautan Coast Guard