KPK Setorkan Cicilan Uang Pengganti dari Rahmat Effendi

Budi Wiryawan | Kamis, 26/10/2023 19:05 WIB


KPK  menyetorkan uang rampasan dan cicilan uang pengganti sejumlah Rp12,3 miliar ke kas negara dari mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi  Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan dan cicilan uang pengganti sejumlah Rp12,3 miliar ke kas negara dari mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen dan kawan-kawan.

Rahmat Effendi merupakan terpidana kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Jaksa eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan telah menyetorkan uang rampasan dan cicilan uang pengganti senilai Rp12,3 miliar dari terpidana Rahmat Effendi dkk," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (25/10).

Ali menjelaskan sebanyak Rp10,2 miliar dirampas dari terpidana Rahmat Effendi sebagaimana putusan majelis hakim terhadap sejumlah uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yang ditemukan KPK saat proses penyidikan dan telah disita kemudian dijadikan barang bukti selama proses persidangan.

Baca juga :
Ini 7 Fakta Menarik Ikan Sapu-Sapu, Benarkah Bisa Dimakan?

Sedangkan untuk Terpidana M. Syahrir juga dilakukan perampasan terhadap sejumlah uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp2,1 miliar yang kemudian diperhitungkan sebagai cicilan uang pengganti.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

"Komitmen KPK untuk terus melakukan penyetoran ke kas negara dari penagihan hasil korupsi yang dinikmati para terpidana sebagai salah satu instrumen untuk memaksimalkan aset recovery," ujarnya.

Diketahui, Pepen telah dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Ia akan menjalani pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahanan.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Pepen juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

MA juga menjatuhkan pidana tambahan yaitu mencabut hak politik Pepen selama tiga tahun. Itu mulai terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokok.

Lebih lanjut, MA memutuskan barang-barang yang diperoleh Pepen dari perbuatan tindak pidana dirampas untuk negara. Di antaranya bangunan dan fasilitas meubelair Vila Glamping Jasmine yang terletak di Jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta dua unit mobil Cherokee.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Rahmat Effendi Uang Pengganti