Anggota Baleg Imbau Masyarakat Tak Takut Lapor Kasus TPKS

Tim Cek Fakta | Kamis, 19/10/2023 13:27 WIB


Saat ini aturan dalam UU TPKS dengan tegas menyatakan setiap laporan korban kekerasan seksual harus diusut oleh penegak hukum. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah. Foto: dpr

JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Saat ini aturan dalam UU TPKS dengan tegas menyatakan setiap laporan korban kekerasan seksual harus diusut oleh penegak hukum.

"Apalagi sekarang eranya digital media, ataupun media sosial. Apabila ada pelecehan di area tersebut juga bisa masuk ke dalam ranah UU TPKS," ujarnya dalam perbincangan mengenai pentingnya peran keluarga dalam mencegah Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan Nabila Ishma dalam program `Ngobrolin DPR` yang disiarkan melalui live Instagram, Rabu (18/10/2023).

"Korban bisa laki-laki atau perempuan. Kalau kita lihat data memang perempuan lebih rentan. Tapi laki-laki juga bisa jadi korban, terutama anak laki-laki yang dari data diketahui menjadi yang lebih banyak. Jika sudah dewasa pun bukan berarti laki-laki tidak menjadi korban, itu bisa saja terjadi," jelas Politisi Fraksi PKB ini seperti dilansir dpr.go.id, Kamis (19/10/2023).

Dalam kesempatan itu, Luluk menerangkan UU TPKS turut mengatur tentang pendampingan bagi korban kekerasan seksual. Termasuk adanya jaminan dari negara terhadap korban dan pendampingan dari lembaga yang khusus menangani korban untuk memulihkan trauma fisik dan psikologi-nya.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

“Kehadiran lembaga pendamping akhirnya dijaga oleh undang-undang ini, bahwa lembaga ini harus ada dan penting juga untuk difasilitasi oleh pemerintah sehingga mereka bisa melakukan fungsi-fungsi pendampingan kepada korban,” tutup Luluk.

Baca juga :
Lestari Moerdijat Sebut Guru Perempuan Tentukan Arah Pembangunan Bangsa
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Baleg Korban kekerasan TPKS DPR