YLKI Minta OJK Investigasi soal Nasabah Bunuh Diri Diduga Diteror AdaKami

Budi Wiryawan | Sabtu, 23/09/2023 07:05 WIB


Setelah melakukan investigasi, OJK diminta memaparkan temuannya ke hadapan publik secara terbuka Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) minta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan investigasi kebenaran berita yang tengah viral nasabah pinjaman online (pinjol) bunuh diri diduga karena diteror debt collector (DC) platform AdaKami.

Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo mengatakan, OJK perlu melakukan investigasi untuk memastikan apakah ada dugaan kesalahan prosedur dalam kasus tersebut.

Setelah melakukan investigasi, OJK diminta memaparkan temuannya ke hadapan publik secara terbuka, menurut Rio hal tersebut sebagai bentuk transparansi.

"Agar semua masyarakat juga melihat dan mendengar apa hasil investigasinya," tuturnya.

Baca juga :
Kisah Pilu Karbala dan Keagungan Simbolis di Balik Festival Tabot

Kemudian agar hal semacam itu tidak terulang kembali, Rio menilai perlu ada planning dari regulator dalam hal ini OJK dan perlu ada evaluasi terkait dengan aturan-aturan yang berlaku.

Baca juga :
Bacaan Doa Buka Puasa Asyura Lengkap dengan Teks Arab dan Latinnya

"OJK perlu evaluasi apakah ada kekurangan dari segi regulasi, apakah regulasinya masih relevan atau tidak, itu perlu dievaluasi," ujar Rio.

Sebelumnya viral kabar yang diduga nasabah AdaKami melakukan bunuh diri akibat teror petugas penagih utang. Informasi tersebut pertama kali dibunyikan oleh akun Twitter/X @rakyatvspinjol.

Baca juga :
Dua Awak Kapal Indonesia Hilang Usai Tabrakan Kapal

Dalam unggahannya, akun tersebut menerangkan bahwa korban berinisial K, berjenis kelamin pria, sudah berkeluarga memiliki anak berumur tiga tahun dan mengakhiri hidupnya pada Mei 2023.

K disebut meminjam uang di AdaKami sebesar Rp9,4 juta. Namun, jumlah pinjaman tersebut membengkak, di mana dana yang harus dikembalikan korban menjadi hampir Rp19 juta. Besarnya dana yang harus dikembalikan disebut karena kebijakan biaya layanan pada platform AdaKami yang hampir 100% dari dana pinjaman.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
YLKI OJK AdaKami Nasabah