Ketua MPR Dorong Penerapan Cyber Notary

Agus Mughni Muttaqin | Rabu, 06/09/2023 19:15 WIB


Ketua MPR Bamsoet Dorong Penerapan Cyber Notary Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet (ketiga kanan) menerima pengurus Ikatan Keluarga Alumni Notariat UNPAD (IKANO), di Jakarta, Rabu (6/9/23). (Foto: Humas MPR)

JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menerima aspirasi dari Ikatan Keluarga Alumni Notariat UNPAD (IKANO). Salah satunya terkait kebingungan para notaris mengenai bagaimana dan di mana menyimpan protokol notaris sebagaimana diamanatkan Pasal 63 ayat 5 UU No.2/2014 tentang Jabatan Notaris.

Bamsoet menuturkan, Pasal 1 ayat 13 UU Jabatan Notaris mendefinisikan protokol notaris sebagai kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai arsip negara, dokumen itu harus selalu disimpan dan dipelihara dalam keadaan apapun meskipun notaris si pemilik protokol tengah cuti maupun meninggal dunia.

Pasal 63 ayat 5 mengatur cara penyimpanan dan pemeliharaan protokol notaris. Yakni, protokol notaris yang telah berusia 25 tahun atau lebih diserahkan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD). Implementasinya ternyata menimbulkan berbagai permasalahan.

"MPD tidak mampu menyimpannya, mengingat keterbatasan luas kantor MPD. Salah satu solusinya yakni memperbolehkan penyimpanan protokol notaris secara digital. Memanfaatkan UU Kearsipan, sehingga protokol notaris dapat disimpan dalam bentuk chip atau berupa elektronik di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)," ujar Bamsoet usai menerima pengurus Ikatan Keluarga Alumni Notariat UNPAD (IKANO), di Jakarta, Rabu (6/9/23).

Baca juga :
Kalah dari Madura United, Pelatih Persebaya Soroti Finishing Pemainnya

Bamsoet juga mengingatkan, ditengah perkembangan Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0, para notaris kini juga dihadapkan pada berbagai tantangan. Misalnya, terkait pembuatan akta elektronik. Mengingat tanda tangan elektronik tersertifikasi kini sudah diakui keberadaannya oleh pemerintah.

Baca juga :
Berbagai Hobi yang Sangat Dilarang dalam Agama Islam, Catat

"Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0 menuntut para notaris bertransformasi menjadi cyber notary, yakni memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk mempermudah menjalankan tugas dan kewenangannya, sekaligus memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dari notaris. Misalnya, dalam hal digitalisasi dokumen yang masih terdapat beberapa tantangan terutama berkaitan dengan otentikasi dan legalisasi dokumen. Menunjukan bahwa pekerjaan rumah notaris dan pemerintah masih banyak," jelas Bamsoet.

Bamsoet menerangkan, cyber notary bukanlah disrupsi terhadap notaris konvensional. Cyber notary justru meningkatkan fungsi dan peran notaris konvensional dalam era digital. Sebab, cyber notary merupakan bagian penting dari keamanan dan ketahanan siber nasional.

Baca juga :
Peringatan Hari Hansip Nasional Setiap Tanggal 19 April, Ini Sejarahnya

"Profesi notaris tetap menjadi profesi terpandang yang tidak hanya berhubungan dengan hukum, melainkan juga sangat erat hubungannya dengan kemanusiaan. Mengingat akta yang dibuat notaris dapat menjadi basis hukum atas status harta benda, hak dan kewajiban seseorang," terang Bamsoet.

Sebagai informasi, Pengurus IKANO yang hadir antara lain, Ketua Umum Ranti Fauza Mayana, Sekretaris Umum Harry Susanto, Bendahara Umum Teresa Alexandra, Penasihat Refki Ridwan, Bidang Sosial Hilda Anas, serta Bidang Seni dan Budaya Ginanjar Herlina.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
MPR Bamsoet Cyber Notary IKANO Protokol notaris