Korban Pelanggaran HAM Berat Dapat Perlakuan Khusus Keimigrasian

Eko Budhiarto | Senin, 28/08/2023 04:04 WIB


Korban Pelanggaran HAM Berat Dapat Perlakuan Khusus Keimigrasian Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly. Foto: dgip.go.id

JAKARTA - Menteri Hukum dan Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan Kemenkumham memberikan perlakuan khusus keimigrasian bagi para eksil. Mereka adalah korban pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu.

Dia mengatakan pihaknya telah menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Layanan Keimigrasian bagi Korban Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat pada 11 Agustus 2023.

“Kami mau memberikan `treatment` khusus, saya mengeluarkan Keputusan Menteri secara khusus, untuk ini bagi saudara-saudara kita eks MAHID (mahasiswa ikatan dinas), keputusan menteri beberapa bulan lalu, dan memberikan fasilitas dan kemudahan keimigrasian kepada teman-teman bapak ibu korban pelanggaran HAM berat yang berada di luar negeri,” kata Yasonna dalam konferensi pers daring pertemuan dengan para eksil di Amsterdam, Belanda, dipantau secara virtual di Jakarta, Minggu (27/8`2023).

Yasonna menjelaskan,  pihaknya memberikan fasilitas keimigrasian berupa "Multiple Entry Visa" atau Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) selama lima tahun dengan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang digratiskan.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

“Tanpa `Golden Visa`, tanpa `Second Home Visa`, kami menyediakan `Multiple Visa Five Years` kepada bapak/ibu dengan PNBP nol, berarti gratis,” ujarnya.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

Dia menyebut Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan itu nantinya bisa ditingkatkan menjadi izin tinggal sementara (Itas).

“Kalau nanti sudah berwaktu-waktu di sana, ingin memohon Itas kita bisa berikan izin tinggal sementara dengan PNBP nol, gratis,” katanya.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

Adapun peraturan perundang-undangan yang mengakomodir dwi kewarganegaraan saat ini masih menjadi perdebatan panjang di parlemen. Sebab, pembahasan harus dilakukan bersama-sama antara pemerintah dengan DPR RI, katanya.

Yasonna menuturkan bahwa perlakuan khusus fasilitas keimigrasian kepada eksil korban pelanggaran HAM berat masa lalu di luar negeri menjadi salah satu upaya pemulihan hak korban.

“Jadi itu `gesture` dari pemerintah ‘we are serious’ Pak, kami maksudkan adalah mencoba kita kembali memperbaiki luka-luka lama akibat kebijakan-kebijakan yang pernah dilakukan Pemerintah Indonesia (terdahulu),” kata dia.

Yasonna lantas secara simbolik menyerahkan visa izin masuk kembali kepada salah seorang eks MAHID bernama Sri Budiarti. Di mana pada kesempatan tersebut hadir 59 eksil dari Belanda, enam dari Jerman, serta sejumlah eksil dari negara Eropa lainnya yang hadir secara virtual.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
korban eksil perlakuan khusus Keimigrasian