Ekportir Tolak Rencana Pemerintah Memperpanjang Kebijakan Safeguard

yahya | Rabu, 19/07/2023 18:20 WIB


Perlindungan yang berlebihan terhadap produk lokal justru berpotensi membuat industri nasional menjadi `malas` dan hanya memanfaatkan kesempatan tanpa berupaya untuk berkembang. Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Capt. Subandi. Foto: alfi

JAKARTA - Para importir menolak rencana perpanjangan kebijakan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) di Indonesia. Mereka juga meminta pemerintah RI segera mengumumkan produk apa saja yang akan terkena jika perpanjangan safe guard dilakukan termasuk tambahan bea masuknya.

Demikian  disampaikan Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Capt. Subandi kepada katakini.com, Rabu (19/7/2023), menanggapi rencana perpanjangan kebijakan safeguard oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan.

Dia mengemukakan, perlindungan yang berlebihan terhadap produk lokal justru berpotensi membuat industri nasional menjadi `malas` dan hanya memanfaatkan kesempatan tanpa berupaya untuk berkembang. Bahkan justru nantinya, kalau tidak ada kompetitor harga produk lokal juga jadi mahal dan bisa menurunkan daya beli masyarakat dan menurunkan kreatifitas.

"Karenannya, menurut GINSI untuk melindungi industri dan produk dalam negeri justru Lebih baik dengan aturan larangan dan pembatasan (lartas) terhadap produk impor yang hendak masuk, dan tidak perlu melalui perpanjangan safe guard," tegas Capt Bandi.

Baca juga :
Iran Temukan Cadangan Gas Alam Berkapasitas Besar di Fars

Sebelumnya, dalam kesempatan public hearing yang dilakukan Kemendag, menyebutkan bahwa tindakan safeguard adalah bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari dampak negatif dari meningkatnya impor barang-barang tertentu.

Baca juga :
Trump Klaim Iran Runtuh Total di Tengah Konflik dengan AS

Namun, para pelaku usaha berpandangan bahwa tindakan safeguard yang diberlakukan harus sesuai dengan perjanjian perdagangan internasional yang telah ditandatangani oleh Indonesia, seperti perjanjian World Trade Organization (WTO) dan perjanjian perdagangan lainnya.

Oleh sebab itu, pelaku usaha meminta Kementerian Perdagangan harus memastikan bahwa tindakan safeguard yang diterapkan tidak melanggar komitmen perdagangan internasional yang telah diikuti oleh Indonesia.

Baca juga :
7 Akhlak Mulia Rasulullah SAW Paling Relevan Masa Kini
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
GINSI Safeguard Importir