Kadinkes Lampung Minta Penundaan Klarifikais LHKPN

Budi Wiryawan | Jum'at, 19/05/2023 14:15 WIB


Dalam LHKPN yang dilaporkan ke KPK pada 16 Februari 2023, Reihana tercatat mempunyai harta kekayaan sebesar Rp2.715.000.000 Gedung KPK (Pontas)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung Reihana meminta agar menunda klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada hari ini, Jumat (19/5).

"Informasi yang kami terima dari tim, beliau meminta penundaan jadwal," kata Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan.

Dikataka Ipi, Reihana beralasan jika ia perlu waktu untuk mempersiapkan berkas pendukung terkait harta kekayaannya belum lengkap.

"Karena masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan data dan dokumen pendukung yang harus dilengkapi," ujarnya.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

Diketahui, KPK sebelumnya telah memeriksa Kadinkes Lampung, Reihana terkait laporan harta kekayaannya yang dinilai tidak wajar pada Senin (8/5).

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

Permintaan klarifikasi oleh KPK buntut dari Reihana yang kerap memamerkan hartanya di media sosial. Dia diklarifikasi oleh tim LHKPN KPK selama empat jam.

Dalam LHKPN yang dilaporkan ke KPK pada 16 Februari 2023, Reihana tercatat mempunyai harta kekayaan sebesar Rp2.715.000.000. Aset terbesar ada di kategori tanah dan bangunan yang mencapai Rp1.958.250.000.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

Reihana mempunyai tanah dan bangunan seluas 498 meter persegi/400 meter persegi di Bandar Lampung, hasil sendiri, Rp498.000.000; tanah seluas 4.881 meter persegi di Kota Pesawaran, hasil sendiri, Rp1.220.250.000.

Kemudian tanah seluas 400 meter persegi di Lampung Selatan, hasil sendiri, Rp120.000.000 dan tanah seluas 419 meter persegi di Lampung Selatan, hasil sendiri, Rp120.000.000.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK LHKPN Reihana