Hukum Membaca Al-Quran Bersama Satu Suara Menurut Ulama

Anggoro Aristo Priambodo | Minggu, 30/08/2026 18:06 WIB


Penjelasan fiqih membaca Al-Qur`an secara bersama-sama dalam satu suara. Ilustrasi foto baca Al quran bersamaan

Katakini.com - Praktik membaca Al-Qur`an secara bersama-sama dalam satu suara (al-qira`ah al-jama`iyyah) sering ditemui di majelis taklim maupun lembaga pendidikan Islam.

Para ulama fikih memiliki sudut pandang yang komprehensif dan bervariasi dalam menyikapi hukum membaca Al-Qur`an secara serentak ini.

Ulama mazhab Syafi`i dan Hanbali mendatangkan hukum boleh (ja`iz) selama bertujuan untuk belajar, menghafal, serta tidak merusak makhraj dan tajwid.

Pandangan yang membolehkan ini didasarkan pada keumuman perintah untuk membaca Al-Qur`an dan meramaikan majelis Al-Qur`an.

Baca juga :
Daftar Sepuluh Film Terpopuler di Netflix Bulan Ini

Rasulullah SAW memberikan motivasi tentang keutamaan berkumpul membaca Al-Qur`an dalam hadis riwayat Imam Muslim.

Baca juga :
Hukum Mengkhususkan Malam Tertentu Shalat Sunnah Menurut Syariat

Dalam hadis tersebut, Nabi SAW bersabda: "Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah, membaca Al-Qur`an dan memperpelajarinya di antara mereka, melainkan ketenangan akan turun kepada mereka."

Selain itu, Al-Qur`an secara umum memerintahkan umat Islam untuk mendengarkan dan menyimak dengan saksama ketika ayat-ayat suci dikumandangkan.

Baca juga :
Peringatan Referendum Timor Timur 30 Agustus, Ini Sejarahnya

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-A`raf ayat 204: "Dan apabila dibacakan Al-Qur`an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat."

Sebagian ulama dari mazhab Maliki berpendapat makruh jika pembacaan satu suara tersebut dilakukan di luar konteks pengajaran dan pembelajaran.

Kekhawatiran ulama yang memakruhkan bersumber dari potensi hilangnya kekhusyukan dan terabaikannya perintah menyimak bacaan Al-Qur`an secara saksama.

Meskipun demikian, terdapat konsensus bahwa jika pembacaan serentak membuat tempo bacaan terlalu cepat hingga merusak hukum tajwid, maka hukumnya menjadi haram.

Maka dari itu, kebiasaan membaca bersama satu suara hendaknya tetap memperhatikan ketertiban, keindahan tartil, dan ketepatan kaidah tajwid.

Metode membaca bersama satu suara sangat efektif digunakan sebagai sarana talaqqi untuk melatih kefasihan anak-anak atau pembelajar pemula.

Para ulama menyimpulkan bahwa niat edukasi dan penjagaan kualitas bacaan menjadi parameter utama dalam menentukan kebolehan amalan tersebut.

Menyikapi variasi pendapat ulama ini dengan bijak akan memperluas pemahaman kita dalam syiar Al-Qur`an tanpa menimbulkan perdebatan sesama umat.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
membaca Al Quran bersama tadarus satu suara