Brigjen Endar: Saya Masih Pegawai KPK

| Senin, 10/04/2023 15:05 WIB


Brigjen Endar: Saya Masih Pegawai KPK Deputi Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro

JAKARTA – Mantan Direktur Penyelidikan, Brigjen Endar Priantoro menyebut dirinya masih berstatus pegawai KPK mesi seluruh aksesnya telah dicabut.

“Bagi saya selama saya masih dapat perintah dari pimpinan polri dan masalah ini belom selesai secara hukum,” ujar Endar saat tiba di Gedung KPK, Senin (9/4).

Kedatangan Endar ke KPK untuk memastikan apakah diringa benar dicabut akses dan tidak lagi diizinkan untuk masuk atau tidak.

“Tadi saya bwrusaha mencoba masuk sepertia biasa, ternyata memang betul per hari kemaeen sebenarnya akses saya sudah di offkan. Artinya saya tidak diizinkan lagi masuk termasuk akses,” paparnya.

Baca juga :
Obat Terbatas, Sektor Kesehatan Palestina Berada di Ambang Kehancuran

Menurutnya, dirinya masih memiliki hak untuk tetap berada di KPK selama belum ada arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga :
Sejak Genosida 2023 Lalu, Lebih dari 9.500 Warga Palestina Dilaporkan Hilang

“Menurut saya saya masih berhak untuk disini. Dan seandainya saya tidak masuk melalui akses ini saya tetap akan melapor ke pimpinan saya masuk disini,” tambahnya.

Ia sendiri akan lebih fokus ke Dewas untuk menyelesaikan proses pengadilan yang saat ini tengah diselidiki Dewas.

Baca juga :
Begini Urutan Perjalanan Manusia Setelah Hari Kiamat

“Saya masih menjalankan tuags karena proses hukumnya masih berjalan,” pungkasnya.

Diketahui, Endar tiba di gedung KPK pukul 09.25 WIB. Ia mencoba masuk ke dalam gedung namun sudah tidak diperbolehkan.

Endar lantas langsung berjalan keluar dan langsung menunu ke kantor Dewas di Gedung C1 KPk, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Brigjen Endar Saya Masih Pegawai KPK