Soal Pemecetan Endar dari KPK, Kapolri: Kita Serahkan ke Dewas

Ariyan Rastya | Kamis, 06/04/2023 18:37 WIB


Soal Pemecetan Endar dari KPK, Kapolri: Kita Serahkan ke Dewas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

JAKARTA – Polemik pemecetan eks Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro masih terus berlanjut. Terkait hal ini, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyerahkan sepenuhnya permasalahan itu kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Saya sudah jawab kemarin bahwa ini maslah internal KPK dan sedang diselesaikan oleh Dewas. Kita tunggu saja nanti hasil dari Dewas ya,” ujar Sigit kepada wartawan, Kamis (6/4).

Sigit sendiri tidak mempersoalkan pemecatan Endar dari KPK. Ia menganggap pemberhentian tersebut bukan lah persoalan yang besar.

Namun ia masih menunggu keputusan dari Dewa KPK terkait masa depan anggotanya itu.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

“Yang jelas kami dalam posisi waktu itu tentunya pernah mengirim surat untuk perpanjangan Brigjen Endar namun demikian tentu kita akan liat perkembangannya,” tambahnya.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

Ketika disinggung soal pertemuan antara Sigit dengan Firli Bahuri selaku Ketua KPK, Jenderal bintang 4 itu memberikan kode akan mengambil kembali Endar ke Polri seandainya tidak ada kepastian dari KPK.

“Saya kira aturan-aturannya kan sudah ada, aturan di KPK dan di Kepolisian sudah ada. Ya tentunya kita taat dengan aturan tersebut,” paparnya sambil tertawa.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

Diketahui, KPK telah mencopot Endar dari jabatannya sebagai Dirlid. KPK berdalih pecopotan tersebut karena masa tugas Endar yang sudah habis per tanggal 31 Maret 2023 kemarin.

Meski demikian, Sigit tetap menugaskan kembali Endar dan memperpanjang masa tugasnya di KPK hingga bulan April 2024.

Namun hal itu justru tidak diindahkan oleh ketua KPK Firli Bahuri, ia tetap memecat Endar selang satu hari Kapolri mengeluarkam surat tugasnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Sola Pemecatan Endar Kapolri Serahkan ke Dewas