Pengamat Sebut KPK Punya Hak Tolak Endar

Ariyan Rastya | Rabu, 05/04/2023 20:26 WIB


Pengamat Sebut KPK Punya Hak Tolak Endar Gedung KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) disebut memiliki hak untuk menerima atau menolak eks Direktur Penyelidikan KPK, Endar Priantoro.

Hal itu disebutkan oleh Pengamat Kepolisian dan Dosen Universitas Bhayangkara, Edi Hasibuan.

Dalam paparannya Edi mengatakan bahwa masalah itu tidak perlu dibesar-besarkan.

Pasalnya, Endar sendiri juga telah habis masa jabatannya dan Polri hanya memiliki suara untuk mengusulkam kembali.

Baca juga :
Pertamina Apresiasi Polres Indramayu Ungkap Penyalahgunaan LPG dan BBM

“Polri kedepannya mungkin melakukan kajian-kajian melakukan dan mendalami surat disampaikan Kapolri. Apakah mereka masih membutuhkan bersangkutan atau tidak (Endar). Intinya memang hak KPK untuk menerima atau tidak,” ujar Edi saat dihubungi, Rabu (5/4).

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

Lanjutnya, persoalan ini tidak semestinya sampai dilaporkan ke Dewas apalagi dampai dikaitkan dengan kasus Formula E yang belum jelas statusnya.

Menurutnya, apa yang dihadapkan Endar ini sudah cukup baik. Jadi semestinya diperbesar dengan narasi mengadu domba antara KPK dengan Polri.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

“Kalau endar dipecat karena pemberitaan seorang. Seperti Juga dikaitkan kaitkan Formula e dengan Endar kesannya terlalu melebar kemana-mana,” tambah Edi.

Medki demikian, Edi tetap menyarankan kedua pihak KPK ataupun Polri agar melakukan musyawarah.

“Tentu nanti, dengan adanya surat permohonan kapolri kita minta agar kpk melakukan untuk memusyawarahkan atau meluruskan kabar (Endar) yang lontang lantung dapat diluruskan,” pungkasnya.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Pengamat Sebut KPK Punya Hak Tolak Endar