Impor Pakaian Bekas Ilegal Rugikan Negara Rp19 Triliun

Budi Wiryawan | Minggu, 02/04/2023 05:05 WIB


Pakaian bekas impor ilegal yang masuk ke Indonesia sebanyak 320 ribu ton itu merupakan jumlah yang cukup besar Ilustrasi ekspor dan impor. (Foto: PressTV)

JAKARTA - Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (Apsyfi) mengungkapkan impor pakaian bekas ilegal merugikan negara hingga Rp19 triliun.

Data Badan Pusat Statistik menyebutkan, pemerintah kehilangan pendapatan hingga Rp19 triliun imbas masuknya pakaian bekas impor ilegal sebanyak 320 ribu ton ke Indonesia.

Ketua Umum Apsyfi Redma Gita Wirawasta mengatakan, banyaknya kerugian itu berasal dari sektor pajak yang seharusnya dibayarkan oleh oknum importir ilegal. Namun, oknum nakal itu justru memilih pelabuhan tikus agar tidak membayar pajak.

"Kalau oknum importir tersebut tidak ilegal dengan mau membayar pajak dan biaya masuk, pemerintah tidak kehilangan pendapatan sebesar Rp19 triliun," tutur Redma dalam Konferensi Pers di Hotel Mercure Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Baca juga :
PBB Sebut Serangan Israel di Lebanon Hambat Penyaluran Bantuan

Redma menyebut, pakaian bekas impor ilegal yang masuk ke Indonesia sebanyak 320 ribu ton itu merupakan jumlah yang cukup besar, sebab jika di kontainer kan, pakaian bekas itu sebanyak 1.333 per bulan, dan 16.000 per tahun.

Baca juga :
Hari Kentang Sedunia 30 Mei: Ini Sejarah dan Tujuan Peringatannya

Selain itu, dia mengatakan, jika Indonesia bisa memproduksi pakaian secara lokal dari jumlah pakaian bekas impor ilegal tersebut, bisa menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 545 ribu, dan 1,5 juta tenaga kerja yang tidak langsung.

"Sehingga total pendapatan karyawan Rp54 triliun per tahunnya," ujarnya.

Baca juga :
AS Sita Aset Kripto Iran Senilai 1 Miliar Dolar AS
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Impor Pakaian Bekas