KPK Serahkan Berkas Perkara Pemberi Suap Lukas Enembe ke PN Jakpus

| Jum'at, 24/03/2023 19:27 WIB


KPK Serahkan Berkas Perkara Pemberi Suap Lukas Enembe ke PN Jakpus Logo KPK ( foto: republika.co.id)

JAKARTA – Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) hari ini akan menyerahkan berkas perkara Rijatono Lakka ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusata.

“Hari ini Tim Jaksa KPK limpahkan berkas perkara Rijatono Lakka ke pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (24/3).

Dengan diserahkannya berkas perkara, Rijatono mulai hari ini sudah resmi menjadi tahanan Majelis Hakim, dan bukan lagi sebagai tahanan KPK.

“Saat ini Tim Jaksa masih menunggu penetapan penahanan dan hari sidang perdananya dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” tambah Ali.

Baca juga :
Prancis Serukan Koalisi Maritim Eropa-Indo Pasifik untuk Keamanan Laut

Diketahui, Rijatono merupakan Direktur PT Tabi Bangun Papua sebuah perusahaan kontruksi di Papua.

Baca juga :
Pezeskhian: Iran Siap Akhiri Perang Lewat Dialog

Ia ditangkap KPK usai terbukti memberikan suap kepada Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.

“Tim Jaksa mendakwa yang bersangkutan sebagai pemberi suap kepada Tsk LE selaku Gubernur Papua sekitar  Rp35,4 Miliar,” imbuh Ali.

Baca juga :
Jumlah Jemaah Haji 2026 Sentuh Angka 1,7 Juta Orang

Adapun dalam keterangannya, Ali menambahkan bahwa tujuan Rijatono melakukan suap agar perusahaan yang dipimpinnya dapat memenangkan lelang dan mendapatkan proyek yang saat itu dipegang oleh Enembe selaku Gubernur.

“Pemberian uang diduga agar perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah propinsi Papua,” pungkasnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Serahkan Berkas Perkara Penyuap Enembe