KPK Kembali Periksa Sopir Lukas Enembe

Ariyan Rastya | Jum'at, 24/03/2023 19:07 WIB


KPK Kembali Periksa Sopir Lukas Enembe Lukas Enembe

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sopir Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe terkait kasus gratifikasi proyek infastruktur Papua.

Darwis, sopir Enembe diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus yang menjerat tahanan manja, Lukas Enembe.

“Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua untuk tersangka LE (Lukas Enembe),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (24/3).

Ali melanjutkan, bahwa pemanggilan Darwis merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya Darwis juga dipanggil sebagai saksi.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

Adapun pemeriksaan dilakukan secara langsung di Gedung Merah Putih KPK pada hari Jumat (24/3).

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan persada Kavling 4, Setiabudi, Jaksel atas nama Darwis, Sopir,” tambahnya.

Sekedar informasi, Enembe ditangkap KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi proyek infastruktur di lingkungan Pemprov Papua.

Baca juga :
Mengenal Enam Rukun Haji yang Wajib Dipenuhi agar Ibadah Sah

Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatonk Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua sebuah perusahaan kontruksi di Papua.

Adapun alasan Rijatono memberika suap, agar perusahaan miliknya dapat memenangkan lelang yang diadakan Enembe untuk menggarap proyek yang saa itu ditangani oleh Enembe selaku Gubernur.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Periksa Sopir Lukas Enembe