Polda Metro Jaya Kembali Tangkap Satu Tersangka Debt Collector

Eko Budhiarto | Rabu, 01/03/2023 10:43 WIB


Polda Metro Jaya Kembali Tangkap Satu Tersangka Debt Collector Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi

JAKARTA - Sub Direktorat Reserse Mobile (Subdit Resmob)  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali menangkap satu tersangka kasus penagih utang (debt collector).

Tersangka berinisial EJS ini sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) bersama tiga orang lainnya, yakni BF, YH dan JM dalam kasus penarikan paksa mobil milik seleb TikTok Clara Shinta dan membentak personel Bhayangkara Pembina Keamanan Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

"Penangkapan terhadap pelaku EJS di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, " kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan pers, Rabu (1/3/2023).

Hengki menambahkan,,penangkapan tersangka ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Lampung, Polda Sumatera Utara dan Polda Metro Jaya.

Baca juga :
Menko PM Ajak Puluhan Media Homeless Perkuat Kolaborasi untuk Pemberdayaan

"Hal ini sesuai komitmen kami untuk mengejar sampai dapat para pelaku `debt collector` yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat," katanya.

Baca juga :
Wanti-wanti Legislator PDIP soal Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng

Saat ini tersangka dalam perjalanan menuju ke Polda Metro Jaya. "Tersangka EJS saat ini dalam perjalanan ke Medan untuk kemudian di terbangkan ke Jakarta. Di perkirakan sampai besok pagi," katanya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh tersangka penagih utang dalam kasus dugaan pengambilan paksa mobil selebgram Clara Shinta dan melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap anggota Kepolisian.

Baca juga :
MPR Gandeng UII Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

"Tiga dari tujuh orang tersangka telah kita tangkap," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/2).

Hengki menyebut tiga orang tersebut berinisial AWP (27), LW (34), XR (25). Ketiganya diduga melakukan perbuatan tidak semena-mena terhadap korban yakni Clara Shinta dan anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin Susanto.

Sementara empat tersangka lainnya, yakni EJS, BF, YH dan JM masih dalam pengejaran tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
 

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
debt collector Polda Metro Jaya Hengki Haryadi