Ini Alasan Bharada E Mendekam di Rutan Bareskrim

Budi Wiryawan | Selasa, 28/02/2023 20:05 WIB


 Bharada E yang berperan sebagai Justice Collaborator punya hak penahanan yang terpisah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E

JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E batal dieksekusi untuk menjalani penahanan di Lapas Salemba dan dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri dengan alasan keamanan.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengatakan, Bharada E yang berperan sebagai Justice Collaborator punya hak penahanan yang terpisah.

“Richard sebagai Justice Collaborator, punya hak untuk dipisah ya baik itu tahanannya maupun pelaksanaan menjalankan hukuman sebagai narapidana dan warga binaan pemasyarakatan,” ujar Susi di Lapas Salemba kepada wartawan, Senin (27/2/2023) malam.

Sedianya, Bharada E sudah dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba. Namun berdasarkan rekomendasi dari LPSK, akhirnya diputuskan ditempatkan dan dititipkan kembali ke Bareskrim Polri.

Baca juga :
Komisi VIII DPR: Tambahan Biaya Haji 2026 Harus Ditanggung Negara

“Kami pilihlah Rutan Bareskrim, yang kami juga kerja sama dengan Bareskrim selama ini menjaga keamanan sehingga kami memutuskan, tentu saja ini juga ini ya dengan Richard keputusannya berkaitan dengan penempatan tersebut sehingga di Rutan Bares,” jelasnya.

Baca juga :
Arteta: Arsenal Tanpa Rasa Takut di Fase Krusial Musim Ini

Diberitakan sebelumnya, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri setelah tiba di Lapas Salemba.

Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut terpidana Richard Eliezer dipindahkan kembali ke Rutan Bareskrim karena alasan keamanan.

Baca juga :
JD Vance Mungkin Pimpin Lagi AS dalam Negosiasi Kedua dengan Iran

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan pemindahan ini juga berdasarkan rekoemendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Berdasarkan rekomendasi dari LPSK, dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim,” ungkap Rika Aprianti di Lapas Salemba, Senin (27/2/2023) malam.

“Tentunya berkali-kali kita sampaikan bahwa kita selalu mengakomodir rekomendasi dari LPSK,” sambungnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
LPSK Bharada E Rutan Bareskrim