Eksekusi Vonis Hakim, Bharada E Resmi Masuk Lapas Salemba

Eko Budhiarto | Senin, 27/02/2023 17:59 WIB


Eksekusi Vonis Hakim, Bharada E Resmi Masuk Lapas Salemba Bharada Richard Eliezer atau Bharada E

JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu resmi dipindahkan dari Rutan Bareskrim Mabes Polri menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023) siang.

Pemindahan Bharada Eliezer dalam rangka menjalani eksekusi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Proses pemindahan Bhadara Eliezer tidak terpantau oleh media yang telah menunggu sejak pagi di Lobi Bareskrim Polri, seperti pada hari-hari biasa Eliezer saat proses persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari) Syarief Sulaeman Nahdi mengawal langsung proses eksekusi Bhadara Eliezer dari Rutan Bareskrim menuju Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Baca juga :
Hari Kentang Sedunia 30 Mei: Ini Sejarah dan Tujuan Peringatannya

Eliezer dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan yang diiring dengan mobil LPSK di belakangnya.

Baca juga :
AS Sita Aset Kripto Iran Senilai 1 Miliar Dolar AS

“Sudah dipindahkan tadi pukul 14.00 WIB,” kata Syarief.

Sebelumnya, Syarief mengatakan proses eksekusi dilaksanakan terhitung mulai hari ini (Senin) untuk menjamin hak-hak Eliezer sebagai terpidana.

Baca juga :
Sambut HUT Jakarta ke-499, Masuk Ancol Gratis Sore-Malam Mulai 8 Juni 2026

“Pelaksanaan eksekusi ini untuk menjamin hak-hak terpidana agar dapat digunakan seluruhnya,” ujarnya.

Eksekusi ini dilakukan setelah putusan terhadap Eliezer dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah Kejaksaan Agung dan pengacara Eliezer menyatakan menerima.

Hingga berita ini diturunkan, iring-iringan kendaraan membawa Eliezer sudah tiba di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Bharada E Salemba vonis