KPK Perpanjang Masa Penahanan Izil Azhar

Budi Wiryawan | Jum'at, 17/02/2023 22:05 WIB


Tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang tahun 2006-2011 itu bakal ditahan sampai 25 Maret 2023 Logo KPK ( foto: republika.co.id)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar alias Ayah Merin

Tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang tahun 2006-2011 itu bakal ditahan sampai 25 Maret 2023.

“Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka IA (Izil Azhar) untuk 40 hari ke depan sampai dengan 25 Maret 2023 di Rutan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/2/2023).

Ali menerangkan penahanan terhadap Izil diperpanjang sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti oleh KPK. Langkah itu penting agar KPK dapat secara maksimal membongkar kasus ini.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

“Perpanjangan penahanan ini dilakukan agar pengumpulan alat bukti dapat maksimal menerangkan dugaan perbuatan tersangka dimaksud,” tutur Ali.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

Terkini, KPK menelusuri jejak pelarian Izil selama menjadi buronan. Hal tersebut ditelusuri KPK lewat pemeriksaan eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai saksi, Kamis (16/2/2023).

Izil Azhar diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi. Dia kini telah ditahan KPK setelah sebelumnya sempat buron.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

“Didalami terkait dengan keberadaan tersangka IA selama menjadi DPO (daftar pencarian orang) KPK,” kata Ali Fikri.

Ali tidak menjelaskan lebih detail soal hasil penelusuran KPK dimaksud. Hanya saja, dia menerangkan pihaknya turut mendalami soal adanya dugaan penerimaan uang lewat pemeriksaan terhadap Irwandi.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan dugaan peran tersangka IA sebagai orang kepercayaan dari saksi untuk penerimaan uang dari PT NK,” ungkap Ali.

Kasus yang menjerat Izil Azhar bermula ketika pada 2007-2012, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh saat itu menjalankan proyek pembangunan dermaga bongkar di kawasan perdagangan serta pelabuhan bebas Sabang Aceh. Pembiayaan proyek dimaksud berasal dari APBN.

Dari proyek ini, KPK menduga Irwandi menerima uang gratifikasi dari board of management PT Nindya Sejati Joint Operation, yakni Heru Sulaksono serta Zainuddin Hamid.

Izil Azhar menjadi perantara Irwandi Yusuf terkait penerimaan uang dimaksud. Uang diterima secara bertahap, hingga totalnya mencapai Rp 32,4 miliar.

Uang gratifikasi yang berjumlah Rp 32,4 miliar selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati tersangka Izil Azhar.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Izil Azhar Dermaga Sabang