Kasus Pengadaan Tanah Pulo Gebang Rugikan Negara Ratusan Miliar

Budi Wiryawan | Rabu, 18/01/2023 16:35 WIB


KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan Juru Bicara KPK Ali Fikri

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perkirakan kasus pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya, merugikan keuangan negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah.

Komisi Antirasuah ini mendudga ada pihak yang diuntungkan dalam perkara ini.

"Perkara ini terkait dugaan korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Sejauh ini diduga ratusan miliar rupiah," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka sejalan dengan penyidikan perkara ini.

Baca juga :
Bangun Ketahanan Industri Penerbangan, AirNav Indonesia Gelar NAFEF 2026

Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara detil siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga :
Waka MPR Bicara Pentingnya Kesiapsiagaan Masyarakat untuk Hadapi Ancaman Bencana

"KPK sejauh ini telah menemukan bukti permulaan ada dugaan perbuatan melawan hukum termasuk pihak yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai tersangka," kata Ali.

"Namun, tentu nanti kami akan umumkan pada saatnya setelah seluruh proses penyidikan telah cukup," ujarnya.

Baca juga :
Siapa Saja 7 Firaun Paling Terkenal di Mesir Kuno?

 

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Pulo Gebang