AHY Minta KUHP Tak Digunakan Sewenang-wenang

Budi Wiryawan | Kamis, 12/01/2023 16:25 WIB


AHY menyoroti sejumlah ketentuan yang berpeluang jadi pasal karet. Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (foto: kompas.com)

JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono meminta agar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak digunakan untuk menekan lawan politik atau digunakan sewenang-wenang.

AHY menyoroti sejumlah ketentuan yang berpeluang jadi pasal karet diantaranya yakni pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, pasal mengenai pers, hingga demonstrasi.

"Jangan sampai pasal-pasal kontroversial tadi digunakan sebagai alat kekuasaan untuk menggebuk lawan-lawan politik," ungkap AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (12/1/2023).

AHY juga menekankan agar KUHP baru tidak dimanfaatkan untuk membungkam suara kritis dari publik.

Baca juga :
Hari Berbagi Nasional Diperingati Setiap 15 Juli, Ini Sejarahnya

AHY ingatkan agar jangan sampai banyak rakyat yang diamankan aparat hukum hanya karena berbeda pendapat. Oleh sebab itu, dia menegaskan supaya KUHP baru tidak digunakan secara sewenang-wenang.

Baca juga :
Profil Menteri PU Dody Hanggodo, Insinyur Perminyakan ITB yang Kini Disorot

Tidak lupa, AHY juga meminta agar KUHP baru digunakan secara bijaksana. Dia mengajak semua kalangan masyarakat untuk tetap bersuara.

"Jangan sampai KUHP yang baru ini justru menghancurkan pilar-pilar demokrasi yang kita perjuangkan dan kita rawat sejak era reformasi," tutur AHY.

Baca juga :
Tata Cara Beli Emas Menurut Syariat Islam
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Agus Harimurti Yudhoyono KUHP Demokrat Politik