AHY Minta KUHP Tak Digunakan Sewenang-wenang

Budi Wiryawan | Kamis, 12/01/2023 16:25 WIB


AHY menyoroti sejumlah ketentuan yang berpeluang jadi pasal karet. Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (foto: kompas.com)

JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono meminta agar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak digunakan untuk menekan lawan politik atau digunakan sewenang-wenang.

AHY menyoroti sejumlah ketentuan yang berpeluang jadi pasal karet diantaranya yakni pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, pasal mengenai pers, hingga demonstrasi.

"Jangan sampai pasal-pasal kontroversial tadi digunakan sebagai alat kekuasaan untuk menggebuk lawan-lawan politik," ungkap AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (12/1/2023).

AHY juga menekankan agar KUHP baru tidak dimanfaatkan untuk membungkam suara kritis dari publik.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

AHY ingatkan agar jangan sampai banyak rakyat yang diamankan aparat hukum hanya karena berbeda pendapat. Oleh sebab itu, dia menegaskan supaya KUHP baru tidak digunakan secara sewenang-wenang.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Tidak lupa, AHY juga meminta agar KUHP baru digunakan secara bijaksana. Dia mengajak semua kalangan masyarakat untuk tetap bersuara.

"Jangan sampai KUHP yang baru ini justru menghancurkan pilar-pilar demokrasi yang kita perjuangkan dan kita rawat sejak era reformasi," tutur AHY.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Agus Harimurti Yudhoyono KUHP Demokrat Politik