AHY Minta KUHP Tak Digunakan Sewenang-wenang

Budi Wiryawan | Kamis, 12/01/2023 16:25 WIB


AHY menyoroti sejumlah ketentuan yang berpeluang jadi pasal karet. Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (foto: kompas.com)

JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono meminta agar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak digunakan untuk menekan lawan politik atau digunakan sewenang-wenang.

AHY menyoroti sejumlah ketentuan yang berpeluang jadi pasal karet diantaranya yakni pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, pasal mengenai pers, hingga demonstrasi.

"Jangan sampai pasal-pasal kontroversial tadi digunakan sebagai alat kekuasaan untuk menggebuk lawan-lawan politik," ungkap AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (12/1/2023).

AHY juga menekankan agar KUHP baru tidak dimanfaatkan untuk membungkam suara kritis dari publik.

Baca juga :
AS Sita Aset Kripto Iran Senilai 1 Miliar Dolar AS

AHY ingatkan agar jangan sampai banyak rakyat yang diamankan aparat hukum hanya karena berbeda pendapat. Oleh sebab itu, dia menegaskan supaya KUHP baru tidak digunakan secara sewenang-wenang.

Baca juga :
Sambut HUT Jakarta ke-499, Masuk Ancol Gratis Sore-Malam Mulai 8 Juni 2026

Tidak lupa, AHY juga meminta agar KUHP baru digunakan secara bijaksana. Dia mengajak semua kalangan masyarakat untuk tetap bersuara.

"Jangan sampai KUHP yang baru ini justru menghancurkan pilar-pilar demokrasi yang kita perjuangkan dan kita rawat sejak era reformasi," tutur AHY.

Baca juga :
Makan Kentang Setiap Hari, Bolehkah? Ini Penjelasannya
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Agus Harimurti Yudhoyono KUHP Demokrat Politik