Suap Proyek IPDN, KPK Periksa Manager Waskita Karya

Budi Wiryawan | Kamis, 05/01/2023 17:30 WIB


Wijaya akan diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.(foto: KOMPAS.com)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan meminta keterangan Advocacy and Compliance Manager PT Waskita Karya (Persero), Wijaya Wardaha pada Kamis (5/1).

Wijaya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang menggunakan anggaran Kemendagri pada 2011.

Wijaya akan diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Baca juga :
Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Kering Dibanding 3 Dekade Terakhir

KPK diketahui sudah menjebloskan eks Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Adi Wibowo ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 3 November 2022.

Baca juga :
Anggota Baleg DPR Soroti Potensi Tumpang Tindih Kewenangan Audit Kerugian Negara

Eksekusi dilaksanakan seusai vonis terhadap terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Gowa itu berkekuatan hukum tetap.

Adi Wibowo akan menjalani pidana empat tahun penjara dikurang masa penahanan di tahap penyidikan dan penuntutan.

Baca juga :
Habiburokhman Apresiasi BEM-IKM FH UI Respons Cepat Kasus Pelecehan

Dia juga wajib membayar denda sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ditambah dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK IPDN Waskita Karya