DPR Pertanyakan Wacana Kenaikan Tarif KRL

yahya | Kamis, 29/12/2022 20:09 WIB


Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal, mengungkapkan penumpang dengan kategori mampu akan membayar sesuai dengan harga asli KRL. Artinya maka tarif untuk penumpang mampu bisa mencapai Rp10-15 ribu. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco. Foto: dpr

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempertanyakan wacana Kementerian Perhubungan soal rencana perbedaan Tarif KRL mulai tahun depan.

Menurutnya, wacana ini masih sekilas perlu ada kejelasan, oleh sebab itu komisi yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan akan menanyakan soal wacana tersebut, dalam hal ini Komisi V.

Pernyataan tersebut sebagai tanggapan dari rencana Kementerian Perhubungan yang akan melakukan penyesuaian tarif penumpang KRL ke depannya akan dibedakan. Tarif KRL yang selama ini Rp3.000 sampai Rp5.000 pun akan disesuaikan.

"Kita perlu perjelas, yang disampaikan Menteri Perhubungan baru sekilas saja. Jadi kita perlu diperjelas kriterianya, apakah yang dimaksud itu ada pembedaan tarif dan ada pembedaan fasilitas, karena tentunya kalau fasilitasnya berbeda tarif pun berbeda. Kalau yang berbeda itu agak lebih mahal, nanti kami akan tanyakan. Komisi teknis akan coba tanyakan kepada menteri setelah kita reses," jelas Sufmi Dasco di Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Baca juga :
Bangun Ketahanan Industri Penerbangan, AirNav Indonesia Gelar NAFEF 2026

Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal, mengungkapkan penumpang dengan kategori mampu akan membayar sesuai dengan harga asli KRL. Artinya maka tarif untuk penumpang mampu bisa mencapai Rp10-15 ribu.

Baca juga :
Waka MPR Bicara Pentingnya Kesiapsiagaan Masyarakat untuk Hadapi Ancaman Bencana

Sementara itu Kemenhub masih menimbang-nimbang data apa yang akan menjadi dasar pembeda antar penumpang karena akan menggunakan data Kementerian Dalam Negeri atau pun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Lebih lanjut rencana penyesuaian tarif commuter line, KAI Commuter terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Regulator, khususnya Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan terkait rencana penyesuaian tarif ini, baik waktu dan besaran serta skema penyesuaian tarifnya.

Baca juga :
Siapa Saja 7 Firaun Paling Terkenal di Mesir Kuno?
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Sufmi Dasco DPR Tarif KRL