Breaking News: Jokowi Resmi Cabut PPKM

Eko Budhiarto | Jum'at, 30/12/2022 16:15 WIB


Breaking News: Jokowi Resmi Cabut PPKM
  Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto Ist)

JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Jumat (30/12/2022).

“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” kata Presiden di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Presiden mengatakan dengan demikian maka tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

“Namun demikian saya minta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada,” kata dia.

Baca juga :
Kalah dari Madura United, Pelatih Persebaya Soroti Finishing Pemainnya

Presiden menjelaskan Indonesia menjadi negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi. Hal itu karena kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian.

Baca juga :
Berbagai Hobi yang Sangat Dilarang dalam Agama Islam, Catat

“Kalau kita lihat dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 semakin terkendali,” kata dia.

Menurut Jokowi, hingga 27 Desember 2022 di Indonesia hanya terjadi 1,7 kasus per satu juta penduduk, dan positivity rate mingguan hanya sebesar 3,35 persen. Selain itu, tingkat keterisian di rumah sakit atau "bed occupancy ratio" (BOR) sebesar 4,79 persen, dan angka kematian sebesar 2,39 persen.

Baca juga :
Peringatan Hari Hansip Nasional Setiap Tanggal 19 April, Ini Sejarahnya

“Ini semuanya berada di bawah standar WHO”, kata Presiden.

Sebelum PPKM dicabut, kata Presiden Jokowi, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia berstatus PPKM level 1 yang menandakan pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah. Jokowi mengatakan pemerintah sudah mengkaji penentuan status PPKM selama 10 bulan.

 

 

 

 

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
PPKM Jokowi mencabut