BPOM Sita Kopi Sachet Starbucks dari Turki

Budi Wiryawan | Senin, 26/12/2022 20:05 WIB


Hal ini karena produk tersebut dikhawatirkan tidak memberikan kepastian mutu dan kualitas produk Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito. (foto: JawaPos.com)

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita produk kopi bungkusan atau sachet Starbucks.

Penyitaan dilakukan karena produk yang diimpor dari Turki dan tidak memiliki izin edar.

"Produk Starbuck sachet yang disita berasal dari Turki, kami temukan di toko di Banjarmasin, Kalimantan Selatan," kata Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, Senin (26/12/2022).

Produk kopi bungkusan keluaran merek ternama Starbucks yang disita tersebut, adalah varian Caramel Latte. Produk tanpa izin edar dipastikan akan disita BPOM.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

Hal ini karena produk tersebut dikhawatirkan tidak memberikan kepastian mutu dan kualitas produk.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

"Kalau ada izin edar BPOM, kami bisa pastikan pengawasan berjalan dengan baik. Dari awal kedatangan hingga tiba di Indonesia dan dipasarkan," tegas Penny.

"Jika produk tersebut bermasalah, maka BPOM bisa menelusuri dan menarik kembali produk tersebut," tambahnya.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

Penny K. Lukito juga meminta kepada masyarakat Indonesia agar menjadi pembeli yang cerdas, salah satunya tidak membeli produk tanpa izin edar.

"Orang Indonesia itu suka beli produk import, boleh beli asal yang memenuhi persyaratan BPOM salah satunya produk harus ada izin edar, tidak kadaluarsa, dan tidak rusak," tandasnya singkat.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
BPOM Kopi Sachet Starbucks Penny Lukito