KPK: Pejabat Tidak Lapor LHKPN, Jangan Dipromosikan

Budi Wiryawan | Senin, 12/12/2022 11:15 WIB


KPK mendorong supaya penyampaian LHKPN mesti menjadi standar perilaku para pejabat Gedung KPK

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata minta agar pejabat negara yang tidak setor laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tidak diberi promosi kenaikan pangkat di instansinya.

KPK mendorong supaya penyampaian LHKPN mesti menjadi standar perilaku para pejabat.

“Buat pejabat yang tidak lapor LHKPN ya jangan dipromosikan, jangan dinaikkan pangkatnya,” kata Alex, sapaan akrabnya, di area Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (11/12/2022).

Alex menyampaikan, undang-undang (UU) yang ada memang tidak mengatur soal pemberian sanksi bagi pejabat tak lapor LHKPN. Untuk itu, dia mendorong agar para instansi negara lainnya dapat bersikap lebih tegas terhadap para pejabat di internal yang tidak melaporkan hartanya ke KPK.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

“Kalau yang sudah punya jabatan tetapi dia tidak lapor padahal dia wajib lapor, copot dong jabatannya, kan begitu. Undang-undang memang enggak ada sanksinya,” ungkap Alex.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

Terkait persoalan ini, Alex juga mencurigai banyak pejabat negara yang memiliki kekayaan tidak wajar. Alex menilai awak media semestinya turut andil dalam mengusut fenomena kekayaan tak wajar dari para pejabat negara.

“Mestinya wartawan lah yang mengusut itu. Satu rumah di Pondok Indah itu punya siapa saja, pejabat siapa saja yang punya rumah di situ, ya kan, seperti itu. Kan gaji penghasilan penyelenggara negara pejabat negara semua terukur,” tutur Alex.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

Alex juga menekankan, semua tunjangan dan gaji pokok para pejabat negara sudah memiliki ketentuan tersendiri, mulai dari pangkat terendah sampai tertinggi. Semua pendapatan itu nantinya tinggal dikalkulasikan untuk menentukan wajar atau tidaknya harta seorang pejabat negara.

“Kan gaji penghasilan penyelenggara negara pejabat negara semua terukur. Mulai dari pangkat terendah sampai kemudian pensiun itu semua ada SK-nya, tunjangan, gaji pokok, dan sebagainya. Tinggal diakumulasi saja kan, kapan dia masuk kapan dia pensiun,” ungkap Alex.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK LHKPN Alex Marwata