Bacakan Surpres Calon Panglima TNI, Puan: Laksamana Yudo Pengganti Jenderal Andika

Tim Cek Fakta | Senin, 28/11/2022 18:04 WIB


Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun 21 Desember sebagai Panglima TNI dan pensiun sebagai anggota TNI pada 1 Januari 2023 mendatang.  Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua dari kiri) menerima Surat Presiden (Surpres) tentang pergantian Panglima TNI, Jakarta, Senin (28/11/2022). Foto: dpr/katakini

JAKARTA - KSAL Laksamana TNI Yudo Margono ditunjuk menjadi Panglima TNI baru mengantikan Jenderal Andika Perkasa yang memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022 mendatang.

Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam konferensi pers di Media Center DPR RI, Senin (28/11/2022).

Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, penunjukan Laksama Yudo oleh Presiden Jokowi sebagaimana tertulis dalam surat Presiden (Surpres) yang baru saja diantarkan oleh Mensesneg Pratikno.

“Nama yang diusulkan Bapak Presiden Jokowi untuk menggantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa adalah Laksamana TNI Yudo Margono yang saat ini menjabat sebagai KSAL,” jelas Puan Maharani.

Baca juga :
MUI Minta Wacana War Tiket Haji Dikaji Lebih Mendalam

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini melanjutkan, setelah ini pihaknya kemudian akan menugaskan komisi terkait dalam hal ini Komisi I DPR RI untuk melakukan mekanisme dan prosedur sesuai dengan Undang Undang.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

“Dengan diterimanya surpres, Bapak Yudo bisa segera mengikuti proses dan mekanisme yang ada di DPR untuk kemudian melaksanakan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan),” jelas Puan Maharani.

Dia menambahkan, Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun 21 Desember sebagai Panglima TNI dan pensiun sebagai anggota TNI pada 1 Januari 2023 mendatang. Artinya DPR masih memiliki waktu untuk menjalankan mekanisme pergantian Panglima TNI.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

“Insya Allah akan dilewati mekanisme sesuai dengan UU yang ada,” terang Puan Maharani.

DPR akan memasuki masa reses pada 15 Desember. Jadi waktunya untuk bisa memenuhi mekanisme UU masih cukup. Karena DPR menerima Surpres hari ini maka kami memiliki waktu yang cukup lama untuk memenuhi mekanisme yang ada,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Mensesneg Pratikno mewakili Presiden Jokowi menghaturkan rasa terima kasih kepada Ketua DPR RI dan para wakilnya.

“Cukup melegakan bagi kami bahwa waktunya masih cukup. Dan kami sangat mengharapkan surat dari DPR bisa diterima secepatnya pada waktunya. Dalam hal ini sebelum masa reses. Sekali lagi kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya,” tandasnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Surpres Jenderal Andika Laksamana Yudo DPR Puan