Terima FPPI, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pemberdayaan Perempuan

Akhyar Zein | Kamis, 15/09/2022 20:05 WIB


Terima FPPI, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pemberdayaan Perempuan Bamsoet saat menerima pengurus Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI), di Jakarta, Kamis (15/9/22).(Foto: Humas MPR)

JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi kiprah Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI) yang telah memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kapasitas dan produktivitas kerja perempuan melalui pendidikan dan pelatihan, pendampingan dan pengkajian, serta pemberdayaan peran perempuan di bidang sosial dan ekonomi.

Di masa pandemi Covid-19, FPPI juga telah menunjukkan jiwa solidaritas dan semangat gotongroyong, dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak pandemi.

"Saya mendukung setiap upaya pemberdayaan perempuan melalui berbagai wadah organisasi kemasyarakatan. Saya meyakini, melalui kerja keras dan kesungguhan dalam bekerja, FPPI akan sanggup mewujudkan cita-cita yang telah dibangun sejak organisasi ini didirikan, yaitu membangun perempuan Indonesia yang maju, mandiri, dan berprestasi, dengan mewujudkan kesejahteraan, kesetaraan dan keadilan gender," ujar Bamsoet usai menerima pengurus FPPI, di Jakarta, Kamis (15/9/22).

Sejak awal kelahirannya, isu kesetaraan dan keadilan gender telah menjadi bagian tidak terpisahkan dalam setiap diskusi publik mengenai pembangunan sumberdaya dan pemberdayaan perempuan. Tidak hanya di Indonesia, melainkan juga di dunia.

Baca juga :
Pekan Ini, IHSG dan Kapitalisasi Pasar Melesat Kuat

Patut disyukuri, bahwa sesungguhnya semangat kesetaraan gender sudah tersirat pada perumusan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konstitusi merujuk individu subjek hukum dengan sebutan `setiap orang` atau `setiap warga negara`.

Baca juga :
Pelatih Madura United Beberkan Kunci Kemenangan atas Persebaya

"Kita patut berbangga bahwa Indonesia `lebih maju` jika dibandingkan Amerika Serikat (AS), di mana Amandemen Kesetaraan Hak (Equal Rights Amendment) untuk mengesahkan prinsip kesetaraan gender, termasuk hak perempuan dalam Konstitusi AS, mengalami stagnasi selama puluhan tahun. Sejak diusulkan pertama kali pada tahun 1920-an, dan diberi tenggat waktu ratifikasi hingga tahun 1982, hingga kini usulan amandemen tersebut masih terkendala" jelas Bamsoet.

Landasan legalitas dalam konstitusi tersebut hanya akan bermanfaat dan berdaya guna ketika hadir dalam ruang realita. Keberadaan aturan-aturan yang mempromosikan kesetaraan gender hanya akan menjadi dokumen kearsipan yang miskin pemaknaan, bila tidak diikuti dengan implementasi secara nyata.

Baca juga :
RI Berbelasungkawa atas Gugurnya Tentara Prancis di Lebanon: Hormati Gencatan Senjata

"Peningkatan peran perempuan dalam setiap aspek kehidupannya merupakan bagian penting dalam upaya pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas. Disinilah peran penting FPPI sebagai organisasi kewanitaan yang memiliki tanggungjawab untuk mendorong terwujudnya sikap mandiri perempuan Indonesia dalam mengembangkan potensi dirinya, dan melaksanakan tugas mulia dalam membentuk manusia-manusia Indonesia yang berkarakter dan berkualitas," pungkas Bamsoet.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info MPR Bamsoet Kesetaraan gender FPPI