Australia Kecewa atas Pengurangan Hukuman Umar Patek

Akhyar Zein | Jum'at, 19/08/2022 16:45 WIB


Australia Kecewa atas Pengurangan Hukuman Umar Patek Terpidana kasus terorisme Umar Patek (kiri) memberi hormat ketika menjadi pengibar bendera merah putih pada upacara memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 20 Mei 2015. (foto: ANTARA )

JAKARTA - Pengurangan hukuman penjara pembuat bom dalam serangan teror di Bali yang menewaskan 202 orang hampir 20 tahun lalu membuat kecewa pemimpin Australia.

Umar Patek, narapidana kasus bom bali pertama,  bisa bebas dalam beberapa hari jika ia diberikan pembebasan bersyarat.

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan ia diberitahu pihak berwenang Indonesia bahwa hukuman Patek dikurangi lima bulan lagi. Total pengurangan masa hukumannya kini menjadi hampir dua tahun.

Itu berarti Patek bisa bebas menjelang peringatan 20 tahun serangan bom Bali pada Oktober, kata Albanese.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

"Ini akan semakin membuat warga Australia, yang merupakan keluarga dari korban bom Bali, semakin menderita," kata Albanese kepada Channel 9. "Kami kehilangan 88 nyawa warga Australia dalam pemboman itu."

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

Albanese mengatakan akan terus mengambil "langkah-langkah diplomatik" kepada Indonesia terkait dengan hukuman Patek dan berbagai masalah lain, termasuk sejumlah warga Australia yang kini ditahan dalam penjara Indonesia.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Bom Bali Umar Patek pengurangan Albanese