Irsus Temukan Cukup Bukti Sambo Lakukan Tindak Pidana

Eko Budhiarto | Selasa, 09/08/2022 20:42 WIB


Irsus Temukan Cukup Bukti Sambo Lakukan Tindak Pidana
 
  Irjen Ferdy Sambo

JAKARTA - Inspektorat Khusus yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa telah ditemukan bukti yang cukup bahwa eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo melakukan tindak pidana.

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, maka juga telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS adalah melakukan tindak pidana," kata Agung kepada wartawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

Ia menjelaskan bahwa kemarin, Senin (8/8/2022), pihaknya telah melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap Ferdy Sambo di Mako Brimob dan menemukan bukti yang cukup bahwa Ferdy Sambo melakukan tindak pidana.

"Kapolri tadi sudah menyampaikan, setelah melakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

Ketika menyampaikan paparan, Agung juga mengungkapkan bahwa saat melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bharada E mengungkapkan ingin menulis sendiri apa yang terjadi.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

"Tidak usah ditanya, Pak. Saya menulis sendiri," ucap Agung ketika mengutip ucapan Bharada E ketika menjalani pemeriksaan mendalam.

Bharada E menulis dari awal bahwa yang melakukan adalah yang bersangkutan dan dengan dilengkapi dengan cap jempol dan materai.

Baca juga :
Mengenal Enam Rukun Haji yang Wajib Dipenuhi agar Ibadah Sah

"Karena sudah ada unsur pidana-nya maka kami limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang memerintahkan Bharada E untuk menembak.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Yosua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Dalam peristiwa ini Timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR dan KM. Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Agung Budi Maryoto Ferdy Sambo Bharada E